Proses eksekusi Hotel Sultan masih terkendala dalam tahap aanmaning (teguran). Pihak dari Pemerintah menduga ada upaya untuk mengulur waktu.
Kharis Sucipto selaku kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendapat informasi bahwa agenda aanmaning di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (26/1). Menurut dia, berdasarkan informasi dari jurusita PN Jakpus, Kuasa Hukum PT Indobuildco hadir memenuhi panggilan, tetapi tidak membawa surat kuasa untuk mewakili principal dalam agenda tersebut.
"Dari informasi yang kami terima dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kedatangan mereka hari ini tidak dianggap sebagai kehadiran yang sah atau tidak proper secara hukum karena tidak membawa surat kuasa. Kami menduga bahwa hal ini merupakan upaya mengulur waktu eksekusi yang semestinya segera berjalan," kata Kharis Sucipto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Kharis menilai, keperluan administrasi mendasar seharusnya sudah dilengkapi sebelumnya untuk agenda sepenting aanmaning. Dia meyakini PN Jakpus telah melayangkan panggilan dalam jangka waktu yang cukup.
Meski eksekusi masih tertunda, Tim Kuasa Hukum Pemerintah menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengubah substansi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dia menyebut putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad (serta merta), yang artinya dapat dieksekusi tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau sekalipun ada upaya hukum dari PT Indobuildco.
"Mau diulur pun, fakta hukumnya tidak berubah: HGB PT Indobuildco di atas HPL 1/Gelora telah berakhir sejak Maret & April 2023, pembaruannya tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kantah, seluruh eks tanah HGB beserta bangunan yang melekat di atasnya merupakan Barang Milik Negara (BMN)," kata Kharis.
"Kami memohon Pengadilan untuk tidak mentolerir upaya-upaya penundaan yang tidak berdasar," tambah Kharis.
Menurut dia, Pemerintah dan PPKGBK tetap berkomitmen menyelamatkan aset negara Blok 15 yang saat ini masih berdiri antara lain Hotel Sultan dan apartemen, demi optimalisasi aset negara.
Belum ada keterangan dari pihak Indobuildco mengenai tudingan tersebut.
Adapun gugatan yang diajukan PT Indobuildco terkait sengketa lahan itu teregister dengan nomor perkara 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. Perkara itu telah diputus secara e-court pada Jumat (28/11) lalu.
Dalam perkara nomor 208 itu, pihak Penggugat yakni PT Indobuildco. Sementara, Tergugat yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan pihak GBK.
Dalam perkara tersebut, hakim memutuskan bahwa HGB Hotel Sultan sudah dihapus demi hukum sejak 2023. Sehingga, sudah seharusnya pengelola dalam hal ini PT Indobuildco mengosongkan hotel tersebut.
"Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah. HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah plus bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)," demikian keterangan jubir PN Jakpus, Sunoto, Jumat (28/11) lalu.
Selain itu, juga ada gugatan yang diajukan Menteri Sekretaris Negara cq PPK GBK terkait pengelolaan Hotel Sultan melawan PT Indobuildco. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.
Dalam gugatan itu, hakim mengabulkan sebagian dengan menghukum PT Indobuildco membayar royalti penggunaan HPL Hotel Sultan puluhan juta dolar.
"Gugatan konvensi: PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007-2023 sebesar USD 45.356.473 (dikonversi ke rupiah saat dibayar). Gugatan rekonvensinya ditolak. PT Indobuildco dihukum biaya perkara Rp 530.000," kata Sunoto.
Adapun hakim yang mengadili adalah Majelis Hakim Guse Prayudi selaku ketua majelis didampingi dua anggota yakni I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Ledis Meriana Bakara.
Belum ada keterangan dari pihak PT Indobuildco mengenai putusan terbaru itu.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5461741/original/052911300_1767436895-2.jpg)