Besok, Rocky Gerung Diperiksa Jadi Ahli Meringankan Roy Suryo

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Polda Metro Jaya memanggil akademisi, Rocky Gerung, untuk menjalani pemeriksaan dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) besok. Rocky akan diminta keterangan sebagai ahli meringankan yang diajukan tersangka Roy Suryo Cs.

“Benar penyidik sudah melayangkan surat panggilan, mari kita tunggu besok ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin, 26 Januari 2026.

Adapun, informasi pemeriksaan ini juga disampaikan Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Bala RRT) dalam sebuah pamflet. Dalam informasi itu Rocky Gerung disebut dipanggil untuk diperiksa pukul 10.00 WIB.
 

Baca Juga :

Pramono: Penanganan Banjir Jakarta Relatif Lebih Cepat

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga ahli yang diajukan Roy Suryo Cs pada Senin, 20 Januari 2026. Ketiganya ialah Henri Subiakto selaku Ahli Komunikasi. Henry menilai pengenaan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) keliru. Ia menganggap UU ITE selalu digunakan untuk menjerat para aktivis.

Kemudian, Ahli Digital Forensik di Bidang Digital Image Processing, Tono Saksono. Tono menegaskan bahwa penelitian yang dilakukan Roy Suryo dan Rismon Sianipar sah dan bukan bentuk manipulasi. Analisisnya terhadap dokumen yang sama menunjukkan penelitian Roy dan Rismoh valid.

Sementara, Ahli Syaraf Neuroscience Profesor Zaenal Muttaqin hadir untuk memvalidasi penelitian Tifauzia Tyassuma terkait raut wajah Jokowi dalam buku Jokowi’s White Paper.


Rocky Gerung. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

Diketahui, kasus Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma terus diproses hukum hingga pengadilan. Berkas perkar ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Longsor Cisarua, Mendagri Minta Kepala Daerah Petakan Wilayah Rawan
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Doktif Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Richard Lee, Ini Tanggalnya
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Saksi Sidang Ungkap Momen Pertemuan Nadiem dengan Petinggi Google
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Amazon Mau PHK Lagi, 14.000 Karyawan di Divisi Ini Terancam
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Kemenkes: Transfer teknologi tinggi perkuat kemandirian alkes RI
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.