JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pihaknya akan memotong anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jika tidak segera menerapkan aturan kewajiban pajak bagi kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.
Hal itu disampaikan Purbaya menyusul aduan banyak kapal asing selama ini berlayar tanpa membayar pajak, sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara hingga triliunan rupiah.
“Kalau enggak Anda saya potong loh anggarannya. Kan dapat dari saya juga PNBP-nya (Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ,” kata Purbaya dalam Sidang Terbuka Satgas Debottlenecking di Gedung Juanda Kemenkeu Jakarta. Senin (26/1/2026).
Purbaya meminta Kemenhub segera mengubah aturan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), agar mewajibkan kapal asing melampirkan bukti pembayaran pajak atau dokumen tax treaty. Ia memberi tenggat waktu maksimal dua minggu.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tanggapi Klaim Bakal Di-Noel-kan: Gue Enggak Terima Duit
“KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) sebelum mengeluarkan izin berlayar harus memastikan itu. Kalau enggak ada bukti pajak, jangan dikasih berlayar,” tegasnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Menurut Purbaya, selama ini terjadi ketimpangan perlakuan antara kapal nasional dan kapal asing.
“Prinsipnya perlakuannya harus sama. Kapal asing dan kapal domestik harus equal treatment. Jangan yang dalam negeri tertib, yang asing bebas,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan kebijakan ini mulai diberlakukan penuh pada 2026. Ke depan, setiap kapal asing yang ingin berlayar di perairan Indonesia wajib melampirkan bukti bayar pajak atau certificate of domicile jika menggunakan skema tax treaty.
Baca Juga: Profil Thomas Djiwandono, Dari Wamenkeu Kini Jadi Deputi Gubernur BI
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- purbaya yudhi sadewa
- pajak kapal asing
- penerimaan negara bukan pajak
- menkeu potong anggaran
- anggaran kementerian perhubungan





:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Marinir-tertimbun-di-Bandung-Barat.jpg)