JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, memberikan surat peringatan (SP) 3 kepada warga yang masih menempati Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas.
Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amali mengatakan, SP 3 tersebut diberikan kepada sembilan kepala keluarga (KK) pada Jumat (23/1/2026).
"Warga yang masih menempati bangunan sembilan kondisinya masih pengepakan atau berbenah serta tahap membongkar sendiri bangunan," ucap Teguh melalui keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).
Baca juga: Warga Penghuni TPU Kebon Nanas Kena SP2 karena Tak Kunjung Pindah
Pemberian surat peringatan itu dilakukan menyusul rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang akan memfungsikan kembali lahan TPU Kebon Nanas sebagai area pemakaman.
"Untuk 95 bangunan yang sudah kosong, kondisi sudah dibongkar sendiri pemilik, secara keseluruhan kondisi lapangan terkini warga sudah banyak menempati Rusun maupun kontrakan pribadi," imbuh dia.
Rumah-rumah di kawasan TPU Kebon Nanas yang telah ditinggalkan saat ini hanya menyisakan puing serta instalasi listrik.
"Informasi hari Minggu ini warga tersisa yang masih menempati lokasi akan berpindah ke Rusun dan kontrakan," kata Teguh.
Sebelumnya, 73 dari 103 kepala keluarga (KK) yang selama ini tinggal di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, direlokasi ke sejumlah Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
Sementara itu, 30 KK lainnya memilih pindah secara mandiri ke lokasi pilihan masing-masing.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang