Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil pemeriksaan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, hari ini, 26 Januari 2026. Penyidik meminta tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji menjelaskan aliran uang ke sejumlah pejabat Kemenag.
“Pemeriksaan terhadap saksi saudara IAA ini juga didalami berkaitan dengan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 26 Januari 2026.
Baca Juga :
KPK Ungkap Asosiasi Pengepul Uang Rasuah Kuota HajiBudi mengatakan, Gus Alex diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus ini. KPK enggan memerinci pihak-pihak di Kemenag yang dialiri uang oleh Gus Alex.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.




