Terkini, Jeneponto — Menindaklanjuti surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Jeneponto, Komisi I DPRD Jeneponto menggelar RDP bersama sejumlah wartawan, Senin, 26 Januari 2026.
RDP tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Jeneponto dan menghadirkan wartawan dari yang tergabung dalam pengurus IWO Jeneponto, Serikat Pers Reformasi Nasional (Serperna), serta sejumlah wartawan dari berbagai media. Turut hadir pihak Sekretariat DPRD Jeneponto, di antaranya Sekretaris DPRD (Sekwan), para Kepala Bagian (Kabag), dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, Muh Basir, didampingi Ketua Komisi I DPRD Jeneponto, Alex, serta para anggota Komisi I. Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi, juga hadir bersama sejumlah staf Sekretariat DPRD Jeneponto.
Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Jeneponto membahas persoalan anggaran kerja sama media di lingkungan Sekretariat DPRD Jeneponto. Terungkap bahwa pada tahun anggaran 2026, Sekretariat DPRD Jeneponto hanya mengalokasikan anggaran untuk 2 media online dan 2 media cetak.
Pengurangan anggaran media itu diduga kuat dilakukan oleh Kasubag Program Sekretariat DPRD Jeneponto. Dugaan tersebut mencuat saat Kasubag Program, Nurliana Syamsul, menjawab pertanyaan Ketua PD IWO Jeneponto terkait siapa yang menyusun anggaran kegiatan di Sekretariat DPRD Jeneponto.
Nurliana mengakui bahwa dirinya bersama stafnya yang menginput seluruh kegiatan, termasuk anggaran jasa media.
“Saya bersama staf yang menginput sendiri, karena PPTK tidak menginput,” ungkap Nurliana di hadapan peserta RDP.
Lebih lanjut, Nurliana menjelaskan bahwa pada tahun 2026 pihaknya juga menganggarkan kegiatan baru berupa publikasi media.
“Di tahun 2026 ini saya membuat penganggaran baru, yakni publikasi media. Anggaran tersebut saya alokasikan untuk pembuatan website DPRD Jeneponto,” jelasnya.
Dari penjelasan tersebut, para insan pers yang hadir dalam RDP menduga adanya pengalihan anggaran jasa media online dan cetak ke kegiatan pembuatan website DPRD Jeneponto. Anggaran tersebut juga diduga akan dikelola langsung oleh Kasubag Program.
Selain itu, dalam RDP itu juga terungkap bahwa dalam DPA Sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2025 kontrak kerja sama kurang lebih 40 media cetak dan online selain 12 bulan, namun yang dibayarkan hanya 10 bulan. Hal itu terungkap saat Kasubag Program Sekretariat DPRD Jeneponto, Nurliana ditanya terkait anggaran jasa publikasi media tahun 2025. “Penganggarannya bulan Januari hingga Desember,” Ungkapnya.
RDP yang berlangsung alot itu menyepakati, anggaran publikasi media (Pembuatan website) dan jasa media untuk 2 media cetak dan 2 media online ditiadakan dan akan dibahas pada pembahasan anggaran perubahan serta Sekretariat DPRD Jeneponto diharuskan untuk membayar jasa publikasi media dua bulan yang tidak terbayarkan di tahun 2025.
Komisi I DPRD Jeneponto menegaskan akan menindaklanjuti hasil RDP tersebut guna memastikan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD berjalan transparan, akuntabel, dan tidak merugikan pihak mana pun, khususnya insan pers yang selama ini menjadi mitra publikasi DPRD Jeneponto.



/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F03%2Fe66fe7f6-983b-4511-8c27-0307e2bed0cc_jpg.jpg)
