Pembahasan RUU Pemilu Mencerminkan Pertarungan Kepentingan Parpol

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dinilai mencerminkan pertarungan kepentingan antarpartai politik menjelang Pemilu 2029.

Pengamat politik Habibi Chaniago menilai RUU Pemilu tidak bisa dibaca sekadar sebagai pembaruan aturan teknis.

BACA JUGA: Analisis Wage Wardana Soal Sikap DPR dan Aspirasi Publik Mengenai RUU Pemilu

Menurut dia, pembahasan ini menjadi ruang awal bagi partai-partai untuk mengamankan posisi tawar sebelum kontestasi dimulai.

Dia menjelaskan setiap fraksi membawa kepentingan yang berbeda sesuai dengan kekuatan elektoral masing-masing.

BACA JUGA: Klaim Jadi Parpol Modern, Gema Bangsa Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat di Pemilu 2029

Partai besar cenderung mendorong aturan yang menjaga dominasi, sementara partai menengah dan kecil menginginkan sistem yang lebih terbuka.

“RUU Pemilu adalah arena sebelum pertandingan sesungguhnya. Di sini partai-partai sedang bertarung menentukan aturan yang paling menguntungkan posisi mereka,” kata Habibi dalam keterangan tertulis, Senin (26/1).

BACA JUGA: Konon, Revisi UU Pemilu Tak Bahas Pilpres Melalui MPR

Menurut Direktur Constra Indonesia ini, tarik-menarik kepentingan itu membuat pembahasan RUU Pemilu sarat negosiasi politik.

Pasal-pasal yang diperdebatkan bukan hanya soal sistem pemilu, tetapi juga menentukan peluang partai dalam kontestasi mendatang.

Dia menilai perdebatan yang terlalu elitis berisiko menjauhkan kepentingan publik dari substansi pembahasan.

Padahal, kepercayaan publik terhadap hasil pemilu sangat bergantung pada persepsi keadilan aturan main.

Habibi mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari hasil pemilu, tetapi dari proses penyusunan aturan yang mengaturnya.

Karena itu, keterbukaan dan pengawasan publik menjadi faktor penting dalam pembahasan RUU Pemilu.

“Kecenderungan partai untuk melakukan 'tailor-made legislation' atau merancang aturan yang hanya menguntungkan kelompoknya sendiri berisiko menciptakan cacat permanen pada integritas sistem pemilu," pungkasnya.

Sebelumnya, DPR menyatakan pembahasan RUU Pemilu bertujuan menyempurnakan sistem kepemiluan nasional agar lebih efektif dan berkeadilan menjelang Pemilu 2029. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
YLKI Nilai Skema Tadpole Bebani Konsumen di Awal Pinjaman
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Perdana Menteri Malaysia Selipkan Kemenangan Manchester United Dalam Acara Kenegaraan
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadi Langganan Banjir, Warga Kebon Pala Jaktim Minta Direlokasi, Ketua RT: Siap Pindah ke Rusun
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Jalan Rusak Pascahujan, DPRD Minta Pemprov DKI Bergerak Cepat
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Senin, 26 Januari 2026
• 16 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.