Diperiksa KPK, Gus Alex Dicecar soal Aliran Dana dari Biro Travel ke Kemenag

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan kepada eks Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas, Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex mengenai aliran dana para biro travel kepada Kementerian Agama (Kemenag).

"Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para Biro Travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut," ujarnya saat wawancara cegat di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Baca Juga :
Noel Sebut KPK Sebagai Konten Kreator: OTT Itu Operasi Tipu-tipu
KPK Bilang Sudewo Bisa Dapatkan Uang Rp 50 Miliar Jika Seluruh Calon Perangkat Desa di Pati Sudah Bayar

Pemeriksaan kepada Gus Alex dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024, kata Budi, menjadi keterangan kunci dalam perkara tersebut.

“Tentunya ini juga menjadi keterangan kunci dalam pemeriksaan hari ini untuk mengetahui bagaimana proses, alur, dan pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel berkaitan dengan kota tambahan tersebut,” katanya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo
Photo :
  • ANTARA/Rio Feisal

Secara rinci, menurut Budi, KPK menanyakan bagaimana para biro travel tersebut mendapatkan kuota haji, proses jual beli, hingga aliran dana pada kasus korupsi di Kemenag.

“Untuk biro travel, karena biro travel ini kan mendapatkan kuota tambahan, sehingga pemeriksaannya adalah terkait dengan bagaimana proses jual-belinya, bagaimana proses pengisian para calon jamaah haji, kemudian bagaimana juga terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan,” tuturnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Baca Juga :
Bos Maktour Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji Khusus dari Kemenag
Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Dicecar soal Kunker Bareng Jokowi ke Arab Saudi
PBNU: Kejaksaan Agung Rampas Harta Hasil Korupsi Supaya Koruptor Jera

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Masa Pencekalan Hampir Habis, Bos Maktour Fuad Hasan Dipanggil Lagi oleh KPK
• 18 jam lalukompas.id
thumb
Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Gubernur Jatim Resmikan RSNU di Pasuruan
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Bursa Saham Eropa Menguat, Investor Nantikan Laporan Laba Bank Besar
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Anggota Komisi III: Keberhasilan Polri Tak Ditentukan Kasus Selesai
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
170 Ribu Jemaah Risiko Tinggi Naik Haji Tahun Ini
• 8 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.