Mantan Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa mendalami Hasbi apakah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan kuasa ke stafsus yang tak berlatar belakang di bidang pendidikan.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini adalah Nadiem Anwar Makarim.
Mulanya, jaksa menanyakan apakah eks stafsus Nadiem, yaitu Fiona Handayani, dan buron Jurist Tan memiliki latar belakang di bidang pendidikan. Hasbi mengaku kurang tahu.
"Sebenarnya latar belakang Jurist Tan ini dan Fiona ini, apakah mereka mempunyai latar belakang di dunia pendidikan, psikologi pendidikan, dan lain-lain?" tanya jaksa.
"Saya kurang tahu, Pak, tentang beliau," jawab Hasbi.
"Kurang tahu, ya?" tanya jaksa.
"Tidak tahu secara persis," jawab Hasbi.
Jaksa heran karena pejabat eselon yang sudah mengabdi di kementerian sejak 1990 justru harus patuh ke Fiona dan Jurist. Hasbi mengatakan Jurist memiliki kewenangan luas di Kemendikbudristek.
"Kenapa mereka berkuasa penuh bisa saat langsung memutuskan arah kebijakan pengadaan, kebijakan strategis yang ada di Kementerian Pendidikan? Sedangkan saudara-saudara ini sebagai pejabat yang begitu lama, saudara sudah sejak tahun 90 berapa? 8? Tapi kemudian, dari keterangan saksi yang lain, termasuk pejabat eselon 1 sekelas Hani itu mengatakan mereka harus patuh kepada mereka-mereka ini, SKM ini," ujar jaksa.
"Yang setahu saya, Jurist memang yang kami rasakan memiliki atau melakukan kewenangan yang luas dalam birokrasi di Kemendikbudristek pada waktu itu," jawab Hasbi.
Hasbi mengatakan kuasa itu diberikan oleh Nadiem Makarim. Jaksa bertanya apakah Jurist dan Fiona mendapatkan kewenangan luas meski tak memiliki latar belakang di bidang pendidikan.
"Siapa yang memberikan kewenangan yang begitu luas kepada Jurist Tan sebagai staf khusus menteri?" tanya jaksa.
"Ya, sepengetahuan kami ya pasti Pak Menteri," jawab Hasbi.
"Pak Menteri, Pak Nadiem Makarim?" tanya jaksa.
"Pak Nadiem," jawab Hasbi.
"Pak Nadiem ya? Oke. Pak Nadiem yang memberikan kewenangan begitu luas kepada seluruh SKM, meskipun SKM ini tidak punya latar belakang di bidang pendidikan ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Hasbi.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Simak juga Video: Jaksa Tegaskan Tak Arahkan Saksi Kasus Chromebook
(mib/fas)




