KPK telah memeriksa mantan stafsus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, terkait kasus korupsi kuota haji 2023–2024. KPK mendalami soal aliran uang dari biro travel ke Kementerian Agama.
"Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).
Budi mengatakan pemeriksaan juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu dilakukan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini yang sudah tahap akhir.
"Tentu kita semua juga berharap bisa segera tuntas, kita bisa segera mendapatkan nilai akhir dari dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini sehingga berkas penyidikannya juga bisa segera kita lengkapi dan kemudian kita masuk ke proses-proses berikutnya," ucapnya.
Seperti diketahui, Gus Alex selesai diperiksa sekitar pukul 17.28 WIB sore tadi. Ketika ditanya wartawan, Gus Alex meminta agar materi pemeriksaan ditanyakan ke penyidik KPK.
"Ke penyidik aja," kata Gus Alex menjawab pertanyaan wartawan soal pemeriksaan hari ini.
Ketika ditanyai soal aliran dana hingga alur perintah pembagian kuota haji di kasus ini, Gus Alex masih menjawab 3 kata serupa, yakni 'ke penyidik aja'.
Sementara itu, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Gus Alex mengatakan akan menjalaninya. "Saya jalanin semuanya," ucapnya.
Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan pada 2024 malah gagal berangkat.
Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.
Simak juga Video KPK Tunggu Biro Travel Kembalikan Uang Terkait Korupsi Kuota Haji
(ial/fas)




