JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok yang dikenal sebagai politikus Partai Golkar, Adies Kadir, disetujui koleganya di DPR sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Simak profilnya.
Adies Kadir yang kini adalah Wakil Ketua DPR adalah politikus kelahiran Balikpapan, Kalimantan Timur, 17 Oktober, 57 tahun lalu.
Dia menempuh pendidikan di SMAN 3 Kupang, Nusa Tenggara Timur, berkuliah S1 di Teknik Sipil Universitas Wijaya Kusuma tahun 1987 sampai 1993, dan kuliah jurusan hukum di Universitas Merdeka di Surabaya pada 1993 sampai 2003.
Baca juga: Adies Kadir Disetujui Jadi Hakim MK, Sosok yang Pernah Viral soal Tunjangan Rumah DPR
Adies lanjut kuliah S2 hukum di Universitas Merdeka, Malang, 2006 hingga 2007. Dia mengambil menyabet gelar doktoral Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada 2011 sampai 2017.
Pada 2014, dia masuk ke Senayan sebagai anggota DPR, menduduki Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD, badan etik yang di kemudian hari juga mengkajinya karena pernyataan pada Agustus 2025.
Pada periode 2019-2024, ia menempati posisi Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Baca juga: Profil Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Disorot Gegara Hitungan Tunjangan DPR
Tahun 2024, dia menjadi Wakil Ketua DPR membidangi ekonomi dan keuangan, meliputi Komisi XI, XII, XIII, Badan Anggaran, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.
Agustus 2025 adalah momen demonstrasi di pelbagai kota di Indonesia. Nama Adies Kadir sempat menjadi sorotan publik.
Saat itu, publik sedang menyoroti isu kenaikan gaji anggota DPR.
Dalam wawancara dengan wartawan pada 19 Agustus 2025, Adies menyebut anggota DPR memang mendapatkan sejumlah kenaikan tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan beras, dari sekitar Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulannya.
"Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta dan ada kenaikan sedikit dari (Rp) 10 (juta) kalau tidak salah," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, saat itu.
Baca juga: Profil Adies Kadir, Gara-gara Bicara Tunjangan Rumah DPR Kini Dinonaktifkan oleh Golkar
Selain beras, anggota DPR juga mendapatkan kenaikan tunjangan bensin. Di mana sebelumnya sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta per bulan.
Terdapat pula tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta yang didapatkan oleh anggota DPR setiap bulannya. Tunjangan itu diberikan karena saat ini para legislator tidaklah lagi mendapatkan rumah dinas.
"Saya kira make sense (masuk akal) lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas," ujar Adies.
Belakangan, sehari kemudian, dia mengaku salah data dan menyebut bahwa tunjangan beras bukan Rp 12 juta per bulan tapi Rp 200.000 per bulan.




