Berkaca dari Kasus Hogi Minaya: Mengapa Pembelaan Terpaksa Tak Dapat Dipidana?

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara yang menjerat Hogi Minaya (43), warga Sleman, usai mengejar dua orang yang diduga menjambret tas istrinya hingga meninggal dunia, kembali membuka perdebatan klasik dalam hukum pidana mengenai batas pembelaan terpaksa dan pertanggungjawaban pidana.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai perbuatan Hogi tidak dapat dipidana karena dilakukan dalam konteks pembelaan terpaksa untuk melindungi istrinya yang menjadi korban kejahatan.

Albert menjelaskan, secara formal perbuatan Hogi memang bisa saja dianggap memenuhi unsur Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.

Namun, pemenuhan unsur delik tidak otomatis membuat seseorang dapat dipidana.

Baca juga: Saran Pakar untuk Polisi yang Tersangkakan Hogi Minaya Pengejar Jambret

“Sekalipun dianggap memenuhi rumusan delik, perbuatan Hogi yang dilakukan untuk membela harta benda milik istrinya dari serangan penjambret dapat dibenarkan menurut Pasal 34 KUHP Nasional tentang pembelaan terpaksa, sehingga tidak boleh dipidana,” kata Albert kepada Kompas.com, Senin (26/1/2026).

Menurut Albert, konteks perbuatan menjadi faktor kunci.

Hogi bertindak spontan dalam situasi darurat, bukan dengan niat untuk mencelakai, apalagi menghilangkan nyawa orang lain.

Soal kelalaian dan penyebab terdekat kematian

Albert juga menyoroti pentingnya menilai sebab akibat (causalitas) dalam peristiwa tersebut.

Ia mempertanyakan apakah kematian dua penjambret itu benar-benar disebabkan oleh tindakan Hogi, atau justru akibat kecelakaan yang terjadi karena para pelaku kehilangan kendali atas kendaraannya sendiri.

Baca juga: Menalar Penetapan Tersangka Hogi Minaya yang Kejar Jambret

“Pada saat mengejar para penjambret tas istrinya, diperkirakan bahwa Hogi mungkin tidak membayangkan/memperkirakan kemungkinan timbulnya suatu akibat dari perbuatannya berupa hilangnya nyawa dari kedua penjambret yang kehilangan kendali lalu menabrak tembok hingga meninggal dunia,” kata Albert.

“Sehingga juga perlu dilihat juga apa yang sebenarnya menjadi penyebab terdekat (causa proxima) dari kematian penjambret tersebut, yaitu dari pengejaran Hogi atau memang keduanya kehilangan kendali lalu menabrak tembok,” ucapnya.

Dalam perspektif hukum pidana, kata dia, jika kematian terjadi karena kecelakaan tunggal yang dialami pelaku kejahatan, maka sulit membebankan pertanggungjawaban pidana kepada pihak yang melakukan pengejaran.

Penyidikan layak dihentikan

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Albert menilai aparat penegak hukum seharusnya mempertimbangkan penghentian penyidikan atau penuntutan karena perbuatan Hogi bukan merupakan tindak pidana.

Baca juga: Kapolri: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka Akan Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Ia turut menyarankan polisi untuk menggelar perkara khusus guna menilai apakah pembelaan terpaksa yang dilakukan Hogi sudah proporsional dan memenuhi asas subsidiaritas.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Apalagi jika kita melihat komentar dan pandangan masyarakat, apa yang dilakukan oleh Hogi sama sekali tidak memiliki sifat melawan hukum secara materiil, sehingga tindakan spontan Hogi untuk membela dan mempertahankan harta benda istrinya yang dijambret dapat dibenarkan secara hukum sesuai rasa keadilan masyarakat,” kata Albert.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
3 Cara Install Google Lens di HP Android
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kapolri: Bhabinkamtibmas Serba Bisa, Kadang Kala Disebut Superman
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Gak Cuma Reza Arap, Sejumlah Saksi Juga Diperiksa Buntut Kematian Lula Lahfah
• 22 jam laludisway.id
thumb
Perkuat Agenda Keberlanjutan, Haleon Operasikan PLTS Atap di Fasilitas Manufaktur
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kapolri Bicara Penanganan Kasus Libatkan Aktivis Lingkungan
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.