Sleman, VIVA – Penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, seorang suami yang mengejar penjambret demi menyelamatkan istrinya, menuai sorotan tajam dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Lembaga pengawas eksternal Polri itu menilai, kasus tersebut semestinya dilihat sebagai pembelaan diri, bukan langsung diproses sebagai tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Peristiwa ini bermula dari aksi jambret yang dialami Arista Minaya di Jalan Jogja Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025 lalu. Saat itu ia mengendarai sepeda motor sambil membawa tas berisi dokumen penting.
Dua pelaku memepet dari sisi kiri dan memutus tali tasnya. Arista sempat kehilangan keseimbangan sebelum berteriak meminta tolong kepada suaminya yang kebetulan berada di samping menggunakan mobil.
“Atas jembatan layang Janti itu. Tidak sengaja saya dan suami itu bertemu. Motor sama mobil itu ketemu. Enggak sengaja,” ujar Arista dikutip tvOne.
Ia kemudian menceritakan detik detik saat tasnya dirampas.
“Turun dari jembatan di area sebelum sekitar jembatan, tepatnya saya lupa sekitar jembatan atau Babarsari itu saya dijambret. Tas saya itu dikater, talinya dikater sama jambretnya lewat sebelah kiri saya. Saya sempat oleng. Setelah itu saya teriak, Mas, jambret,” beber Arista.
Mendengar teriakan tersebut, Hogi (suaminya) spontan mengejar pelaku menggunakan mobilnya. Ia memepet motor penjambret dengan harapan mereka berhenti agar tas bisa direbut kembali.
Namun pelaku justru tancap gas hingga naik ke trotoar dan menabrak tembok.
“Itu dipepet tapi jambretnya enggak mau berhenti. Dipepet lagi tidak mau berhenti. Dipepet lagi sampai jambretnya itu naik ke trotoar. Naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, terus menabrak tembok yang di mural dekat Bakpia itu. Itu langsung terpental ke jalan raya, terus tengkurap. Saya enggak tahu kalau pada waktu itu langsung meninggal di situ atau enggak, saya enggak tahu,” jelas Arista.
Dua penjambret tewas di lokasi.Namun alih alih dianggap sebagai korban kejahatan, tiga bulan kemudian Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman. Ia dikenai tahanan kota, dipasangi GPS di kaki, dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.





