Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (27/1/2026).
"Ya, hadir," ujar Ahok kepada wartawan di Jakarta.
Advertisement
Ia mengaku akan hadir dalam persidangan pemeriksaan saksi pada pukul 08.00 WIB, sesuai surat pemanggilan.
Adapun Ahok sudah dipanggil untuk menjadi saksi dalam sidang tersebut pada Selasa (20/1), namun berhalangan hadir.
Ahok bakal menjadi saksi pada sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023, yang menyeret sembilan terdakwa.
Sembilan terdakwa dimaksud meliputi pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, dalam sidang yang sama.
Terdapat pula terdakwa lainnya dalam persidangan yang sama, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Kesembilan terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp 285,18 triliun.
Kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar USD 2,73 miliar dan Rp 25,44 triliun; kerugian perekonomian negara Rp 171,99 triliun; serta keuntungan ilegal USD 2,62 miliar.
Secara perinci, kerugian keuangan negara itu terdiri atas USD 5,74 miliar dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp 2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.
Sementara, kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut, sedangkan keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dikutip dari Antara.




