Ahok Memastikan Hadir di Persidangan Hari Ini

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan bakal hadir sebagai saksi pada sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Ahok akan hadir sebagai saksi.

BACA JUGA: Pertamina Menghormati Proses Hukum terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

"Ya, hadir," ujar Ahok kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/1).

Dia menyatakan akan hadir dalam persidangan pemeriksaan saksi pada pukul 08.00 WIB, sesuai surat pemanggilan.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Minyak, JPU Hadirkan Ahok hingga Ignatius Jonan Sebagai Saksi

Adapun Ahok sudah dipanggil untuk menjadi saksi dalam sidang tersebut pada Selasa (20/1). Namun, saat itu berhalangan hadir.

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023, terdapat sembilan terdakwa.

BACA JUGA: Kunjungi Sekolah di Buleleng, Ahok Bicara soal Pembelajaran Digital

Sembilan terdakwa dimaksud, yakni:

1. Pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza

2. Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono

3. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024 Yoki Firnandi

4. Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo

5. Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati

6. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan

7. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma

8. Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025

9. Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Kesembilan terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

Kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Kerugian keuangan negara itu terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.

Sementara, kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut, sedangkan keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kejagung Bantah Ada Keluarga Pimpinannya yang Pantau Kasus Chromebook
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Pascabencana Sumatera, Tito Sebut Perekonomian Kembali Bertumbuh
• 18 jam laludetik.com
thumb
Profil Sari Yuliati, Wakil Ketua DPR yang Baru
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
IES 2026 Dorong Tiga Sektor Ini Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi Baru
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
IHSG Turun ke 8.933 Terseret Koreksi Saham ASII, BBCA hingga AMMN
• 7 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.