Update Kasus Korupsi Islamic Development Bank Unsrat

jpnn.com
12 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulawesi Utara (Sulut) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Islamic Development Bank (IsDB) 7in1 ke Pengadilan Tipikor Manado.

Kasus rasuah itu melibatkan mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado berinisial EK alias Ellen dan tiga orang lainnya.

BACA JUGA: Kematian Janda di Ponorogo Masih Misteri, Polisi Temukan Barang Bukti Ini di TKP

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan empat berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan proyek Islamic Development Bank (IsDB) 7in1 pada Unsrat Tahun Anggaran 2014-2019 ke Pengadilan Tipikor Manado," kata Kasipenkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi di Manado, Senin (26/1/2026).

Selain berkas perkara terdakwa Ellen yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor, JPU juga melimpahkan berkas terdakwa HP alias Hadi yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai tim 'Leader Project Management Supervision Control' (PMSC).

BACA JUGA: Ini Kata Pakar Geologi ITB soal Pemicu Longsor di Bandung Barat, Waspada

Berikutnya, berkas perkara terdakwa JR alias Jhony yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen.

Terakhir, berkas perkara terdakwa Ir. S, yang dalam pelaksanaan proyek menjabat sebagai 'General Manager' Departemen Gedung PT. Adhi Karya.

Januarius menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan pada Unsrat Manado tersebut dibiayai dari dana pinjaman luar negeri melalui Kerja sama Pemerintah Indonesia dengan lslamic Development Bank (IsDB) atau Loan Islamic Development Bank dan Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang berasal dari APBN.

Dalam pelaksanaan proyek IsDB 7in1 Unsrat tersebut diketahui adanya kerugian negara mencapai Rp 2.227.342.804,40.

Penuntut umum juga melimpahkan uang sitaan sebesar Rp 2.227.342.804,40 ke Pengadilan Tipikor Manado.

Keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor atau Pasal 603 KUHP Subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor atau Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal S5 Ayat (1) KUHP.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Perbaikan Jalan Berlubang di Jakarta Dilakukan Setelah Curah Hujan Berkurang
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Jangan Ketinggalan! Film KAFIR, Gerbang Eukma Tayang di Bioskop Mulai 29 Januari 2026
• 23 jam laluterkini.id
thumb
LPS Soroti Bank dengan Bunga Simpanan Tinggi, Bunga Kredit Jadi Sulit Turun
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Trump Mati Langkah Mengatasi Iran
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Beda “Kelas” Perlakuan Bernardo Tavares: Di PSM Pernah Lelang Piala Demi Bayar Gaji, di Persebaya Surabaya Finansial Kuat dan Profesionalisme Terukur
• 22 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.