Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, diberhentikan dari posisinya karena diduga menyalahgunakan fasilitas kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) untuk judi online. Almuqarrom diberhentikan sejak 23 Januari lalu.
"Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026," ujar Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri dilansir detikSumut, Selasa (27/1/2026).
Posisi Almuqarrom diisi oleh Sekretaris Camat Medan Maimun Eva Lucia Simamora, yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Maimun. Subhan mengatakan, berdasarkan keterangan saat pemeriksaan, kerugian keuangan daerah mencapai 1,2 miliar.
"KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian 1,2 Miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan," ucapnya.
Almuqarrom Natapradja diketahui dilantik jadi Camat Medan Maimun pada 31 Juli 2024 pada masa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Ia sempat menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun dan merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Sementara itu, Kartu Kredit Pemerintah Daerah adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang Kartu dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.
Simak lengkapnya di sini
(zap/yld)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4933030/original/041758000_1725084977-image1__6_.jpeg)
