Bahaya Whip Pink: Gas Tertawa Bisa Rusak Saraf hingga Picu Kematian

celebesmedia.id
5 jam lalu
Cover Berita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Warganet sedang dihebohkan pembicaraan terkait Whip Pink, sebuah produk yang berkaitan dengan kuliner.

Di laman resminya, Whip Pink dijelaskan sebagai produk pendukung pembuatan whipped cream, mengandung Nitrous Oxide. 

Sebenarnya whip pink selama ini lazim dipakai di dapur profesional maupun rumahan. Namun, perhatian publik mulai tertuju mengenai potensi penyalahgunaan Nitrous Oxide yang dikaitkan dengan praktik inhalasi ilegal untuk mendapatkan efek mabuk singkat, populer disebut whippets.

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI angkat biacara terkait bahaya Whip Pink. Zat yang mengandung nitrous oxide (N₂O) ini dinilai sangat berbahaya jika digunakan di luar kepentingan medis karena dapat memicu kerusakan saraf permanen hingga kematian.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penggunaan N₂O untuk tujuan rekreasional sama sekali tidak aman.

“Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia),” kata Suyudi, dikutip dari Antara, Selasa (27/1).

Akumulasi penggunaan Whip Pink dapat menimbulkan gangguan neurologis serius, seperti mati rasa pada tangan dan kaki, gangguan keseimbangan, hingga kelumpuhan.

“Dengan demikian, kami mengimbau masyarakat agar jangan pernah mencoba-coba untuk mengonsumsi gas tersebut,” tegasnya.

Apa Itu Whip Pink?

Whip Pink adalah sebutan populer di media sosial untuk gas nitrous oxide (N₂O) yang sejatinya digunakan sebagai bahan pendorong (propelan) dalam alat pembuat krim kocok atau whipped cream di industri kuliner. Gas ini juga memiliki kegunaan terbatas di dunia medis sebagai anestesi ringan dengan pengawasan ketat tenaga kesehatan.

Menurut World Health Organization (WHO) dan Centers for Disease Control and Prevention (CDC), penyalahgunaan N₂O sebagai inhalan dapat menyebabkan kekurangan oksigen dalam darah, gangguan saraf, serta kerusakan sistem saraf pusat akibat defisiensi vitamin B12.

Secara regulasi, hingga awal 2026, N₂O belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Gas ini juga belum masuk dalam daftar terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jenis narkotika.

Kondisi tersebut membuat peredaran Whip Pink di Indonesia masih legal dan sulit ditindak secara pidana narkotika, meskipun dampak penyalahgunaannya sangat berbahaya.

Gas tertawa saat ini dijual bebas di platform belanja daring dan media sosial dengan kedok perlengkapan kuliner. Modus yang paling sering ditemui adalah penjualan tabung kecil berisi N₂O atau whippits yang seharusnya digunakan untuk dispenser krim kocok.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Misteri Tewasnya Janda di Ponorogo: Luka Robek di Kepala dan Anak yang Menghilang dari Rumah
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Ditunjuk Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Diberhentikan dari Pimpinan DPR
• 7 jam laludisway.id
thumb
Deretan Film Fantasi Sihir Terpopuler, Bawa Kamu ke Dunia Ajaib
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Catatan Analis soal Aksi Erajaya (ERAA) Buyback Saham Rp150 Miliar
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Ketika Digitalisasi Datang Lebih Cepat daripada Kesiapan Manusia
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.