JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah mendata berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena dinilai berkontribusi terhadap banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan pendataan tersebut dilakukan sebagai dasar untuk penegakan hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengenaan sanksi pidana terhadap perusahaan-perusahaan jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
“Satgas PKH juga akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya," kata Barita ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Satgas PKH: Penertiban Tak Terbatas pada 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Barita menegaskan, sanksi terhadap 28 perusahaan itu tidak berhenti pada pencabutan izin usaha secara administratif.
Menurut dia, Satgas PKH bersama aparat penegak hukum kini mengkaji lebih lanjut dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Secara administratif pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan, namun langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum," ungkap dia.
Baca juga: Satgas PKH Bentukan Prabowo Pamer Capaian: Kuasai Jutaan Lahan, Cabut Izin Perusahaan Nakal
Ia menjelaskan, data pelanggaran dikumpulkan melalui penelitian dan pengecekan langsung di lapangan.
Hasil pendataan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prabowo cabut izin 28 perusahaan di Sumatera
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pencabutan tersebut mencakup izin pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, serta IUP perkebunan.
Keputusan itu diambil Presiden Prabowo usai memimpin rapat bersama sejumlah menteri dan Satgas PKH secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini