Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa meyakini Adies Kadir punya kapasitas sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena memiliki title sebagai profesor hukum.
Perlu diketahui, Adies menjadi calon hakim MK usulan DPR untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026. Padahal pada tahun 2025, DPR telah lebih dulu menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK guna gantikan Arief Hidayat.
Dia menjelaskan Adies telah melaksanakan fit & proper test dengan Komisi III, di mana setiap fraksi di komisi tersebut telah menyatakan setuju agar Adies menjadi calon hakim MK. Adapun Adies telah sah menjadi calon hakim konstitusional setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (27/1/2026).
"Insyaallah akan menjaga kredibilitasnya, menjaga integritasnya dan akan mengedepankan profesionalismenya sebagai hakim konstitusi. Jadi kita yakin Pak Adies akan menjalankan amanah ini dengan penuh integritas," jelasnya di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Pernyataan itu sekaligus menjawab adanya beberapa hakim MK usulan DPR yang terlibat masalah hukum sehingga dikhawatirkan mencederai konstitusi. Saan meyakini bahwa kejadian tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi Adies ketika menjabat sebagai hakim MK.
Selain itu, dia menyebut Adies memiliki jejak di bidang hukum selama menjabat di DPR, utamanya menjadi pimpinan di Komisi III.
Baca Juga
- Sari Yulianti Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
- Alasan Adies Kadir jadi Calon Hakim Konstitusi: untuk Kembalikan Marwah MK
- Manuver DPR Mendadak Tunjuk Adies Kadir jadi Calon Hakim MK
"Karena Pak Adies juga memiliki latar belakang dari bidang hukum. Tapi simple aja, kenapa Pak Adies dari sekian banyak nama? Pak Adies Profesor Hukum, Doktor Hukum," sambung Saan.
Selain itu, mengenai nasib Inosentius, Saan menjelaskan bahwa telah disiapkan tugas khusus yang saat ini prosesnya sedang berlangsung. Hanya saja Saan belum menjelaskan tugas atau jabatan apa yang akan diemban oleh Inosentius.
Di sisi lain, dalam sidang paripurna tersebut, DPR mengangkat Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR menggantikan Adies Kadir.




