Pertamina Usul Batasi LPG 3 Kg Tiap KK Maksimal 10 Tabung per Bulan

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina Patra Niaga mendorong pemerintah untuk melakukan pengetatan penyaluran LPG 3 kg. Hal ini dilakukan agar konsumsi gas melon subsidi itu tepat sasaran.

Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar pun merekomendasikan agar pembatasan pembelian untuk tingkat rumah tangga juga dikontrol.

Berdasarkan bahan paparannya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (27/1/2026), Pertamina merekomendasikan pembatasan penyaluran dilakukan mulai tahun ini.

Perinciannya, penyaluran setidaknya bisa dilakukan normal selama kuartal I/2026 terlebih dahulu. Kemudian, penerapan pembatasan pembelian untuk rumah tangga menjadi maksimal 10 tabung per bulan per kartu keluarga (KK) pada kuartal II dan kuartal III/2026.

Selanjutnya, penerapan pembatasan per segmen (desil) dan pembatasan pembelian masih tetap di 10 tabung per bulan per KK pada kuartal IV/2026.

Achmad berpendapat, jika pembatasan tidak dilakukan, penyaluran LPG 3 kg bisa tembus ke level 8,7 juta ton pada 2026. Angka tersebut naik dari realisasi penyaluran LPG 3 kg pada 2025 yang sebesar 8,51 juta ton.

"Kami harapkan dukungan Bapak Ibu Komisi XII bagaimana pemerintah segera dapat mengeluarkan pembatasan-pembatasan, aturan-aturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini," ucap Achmad.

Dia pun menegaskan bahwa harus ada aturan detail terkait pembatasan penyaluran LPG 3 kg tersebut. Dengan begitu, dana subsidi pun bisa hemat.

"Untuk pembatasan penggunaan LPG ini bisa dikeluarkan aturan lebih baik lagi sehingga pemakaian LPG subsidi ini bisa kita kontrol lebih baik lagi, bahkan bisa menurun," tutur Achmad.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan aturan mengenai pengetatan pembelian LPG 3 kg masuk tahap harmonisasi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menuturkan, aturan yang dimaksud bakal berbentuk peraturan presiden (Perpres)

Menurutnya, beleid tersebut segera terbit dalam waktu dekat. Namun, usai Perpres itu terbit, penerapannya baru akan dimulai 6 bulan kemudian.

"Jadi sekarang perpres ini sedang diharmonisasi dalam beberapa waktu ke depan harusnya sudah terbit. Jadi kita akan memperlakukan masa peralihan mungkin sekitar 6 bulan," ucap Laode di Jakarta dikutip Minggu (21/12/2025) lalu.

Dia menjelaskan, selama ini rantai distribusi untuk gas melon subsidi itu hanya sebatas tingkat pangkalan, sedangkan skema distribusi ke pengecer belum diatur secara utuh.

Dengan begitu, setiap mata rantai memiliki dasar hukum yang jelas. Ini termasuk pengaturan keuntungan di masing-masing level distribusi.

Di samping itu, Laode juga menyebut bahwa saat ini belum ada aturan yang menegaskan kriteria penerima LPG 3 kg. Dia mengatakan, pembatasan penerima secara spesifik juga bakal dibahas dalam beleid terbaru.

"Nah, di Perpres baru ini kita nanti akan melihat misalnya desil 1 sampai 10, apakah nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk [penerima subsidi], tapi ini masih contohnya ya seperti itu. Jadi akan kita lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data," jelas Laode.

Baca Juga

  • Beli LPG 3 Kg Bakal Diperketat, Perpres Segera Terbit
  • BPK Temukan Subsidi LPG 3 Kg Rp33,84 Triliun Masih Dinikmati Warga Mampu
  • Kaleidoskop Migas 2025: Heboh Polemik LPG 3 Kg hingga Kelangkaan BBM Shell Cs

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Curah Hujan Tinggi Diprediksi Guyur Jakarta Hari Ini, Pemprov Siaga!
• 17 jam laluokezone.com
thumb
KY Usul Jumlah Hakim Agung Ditambah Jadi 70: Kurangi Volume dan Beban Kerja
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Takaichi Sebut Aliansi dengan AS Berisiko Runtuh Jika Jepang Abaikan Konflik Taiwan
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pakar Ekspresi Soroti Aksi Permintaan Maaf Insanul Fahmi pada Wardatina Mawa, Singgung Tidak Ada Ekspresi Takut
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Tukang Es Gabus: Saya Ditonjok, Ditendang Sepatu Boots, Es Diremas, Takut Jualan
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.