Liputan6.com, Jakarta - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan tidak ada pencampuran BBM secara ilegal oleh PT Pertamina. Dia menjelaskan, percampuran BBM dengan zat tertentu adalah proses blending BBM yang legal dan diatur oleh undang-undang.
"Kan terbukti nggak ada oplosan kan, (adanya) blending kan," kata Ahok kepada wartawan saat sidang kasus dugaan rasuah tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina diskors di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Advertisement
Selain itu, Ahok juga mengaku tidak mengetahui bagaimana cara jaksa menghitung kerugian negara dalam perkara terkait yang jumlahnya mencapai Rp 285 triliun.
"Saya juga enggak tahu hitungannya gimana," kata dia.
Seperti diketahui, Ahok dihadirkan sebagai sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum untuk sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini. Berikut identitasnya:
1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT PERTAMINA Patra Niaga,
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang PERTAMINA Internasional,
3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,
4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga,
5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,
6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa,
8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim,
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.



