PT Pertamina Patra Niaga (PPN) mengungkapkan penyaluran liquified petroleum gas (LPG) subsidi berpotensi overkuota sebanyak 788 ribu ton sepanjang 2026. Wakil Direktur PPN Achmad Muchtasyar menyebut hal ini bisa terjadi jika tidak dilakukan pengendalian terhadap penjualan LPG 3 kilogram (kg) tersebut.
Pada tahun ini pemerintah telah menetapkan alokasi kuota penyaluran LPG subsidi mencapai 8 juta ton.
“Artinya distribusi ini dilakukan tanpa adanya batasan, (kuota) akan meningkat 3,2% dari alokasi,” kata Achmad dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (27/1).
Pertamina mencatat tren penyaluran LPG subsidi terus meningkat sejak 2023. Hal ini membuat pemerintah harus merevisi kuota yang ditetapkan setiap tahunnya.
Menurut dia, pemerintah perlu mengeluarkan pembatasan aturan terkait penggunaan LPG subsidi untuk menjaga kuota penyaluran tidak terlalu membengkak. Berdasarkan paparannya, ada opsi penerapan pembatasan pembelian LPG subsidi bagi rumah tangga menjadi maksimal 10 tabung setiap bulan untuk masing-masing kartu keluarga (KK). Hal ini bisa dilakukan pada kuartal kedua dan ketiga tahun ini.
Selain pembelian, pembatasan juga dilakukan berdasarkan segmentasi atau desil. “Desil-desil baru yang dulunya sudah diatur, saat ini telah dibahas lebih detail untuk dibatasi penggunaan LPG nya agar kami bisa mengelola atau mengontrol pemakaian dengan lebih baik,” ujarnya.
Berikut tren realisasi penyaluran LPG subsidi periode 2021-2025:
2021: 7,45 juta ton
2022: 7,79 juta ton
2023: 8,04 juta ton
2024: 8,22 juta ton
2025: 8,51 juta ton
LPG satu hargaPemerintah akan mengatur distribusi LPG subsidi 3 kilogram dijual satu harga di masing-masing daerah. Hal ini merupakan kelanjutan program pemberian subsidi energi untuk masyarakat yang mulai berlaku pada 2026.
“Kami akan mengubah beberapa metode, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Ini ada kemungkinan akan dibahas untuk ditentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (2/7/25).
Bahlil mengatakan aturan LPG subsidi satu harga ini akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), yang saat ini sedang dibahas pemerintah. Penetapan LPG subsidi satu harga juga untuk mencegah kebocoran anggaran yang dikeluarkan pemerintah.
“Negara menghabiskan uang yang banyak, antara Rp 80-87 triliun per tahun untuk subsidi LPG. Kalau harganya dinaikkan, terus, antara harapan negara dengan realita yang terjadi tidak sinkron,” ujarnya.
Kebocoran yang dimaksud adalah pemerintah sudah mengeluarkan anggaran besar untuk subsidi LPG melalui penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), namun rakyat tetap menerima LPG subsidi dengan harga yang tinggi jauh diatas HET.
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F27%2F4b2b77153befe01fb60df56a774c2d1a-1001336495.jpg)



