Hogi Minaya vs Jambret, Ini Syarat Tindakan Bisa Dianggap Pembelaan Terpaksa

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara yang menjerat Hogi Minaya (43) usai jambret yang dikejarnya tewas menabrak tembok dinilai menjadi contoh aksi pembelaan dari bahaya yang dijamin oleh hukum.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai tindakan Hogi tidak dapat dipidana karena dilakukan dalam konteks pembelaan terpaksa untuk melindungi kepentingan hukum istrinya yang menjadi korban kejahatan.

Menurut Albert, meskipun secara formil perbuatan Hogi bisa saja dinilai memenuhi unsur Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia, pemenuhan unsur delik tidak otomatis berujung pada pemidanaan.

“Sekalipun dianggap memenuhi rumusan delik, perbuatan Hogi yang dilakukan untuk membela harta benda milik istrinya dari serangan penjambret dapat dibenarkan menurut Pasal 34 KUHP Nasional tentang pembelaan terpaksa, sehingga tidak boleh dipidana,” kata Albert kepada Kompas.com, Senin (26/1/2026).

Baca juga: Berkaca dari Kasus Hogi Minaya: Mengapa Pembelaan Terpaksa Tak Dapat Dipidana?

Berikut adalah bunyi Pasal 34 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP:

Pasal 34

Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.

Empat syarat pembelaan terpaksa

Albert menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat empat syarat yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai pembelaan terpaksa (noodweer) yang berfungsi sebagai alasan pembenar.

Pertama, harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum dan bersifat seketika.

Dalam kasus ini, terdapat tindak pidana pencurian yang didahului kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memudahkan penguasaan tas milik istri Hogi.

Kedua, pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (asas subsidiaritas) untuk menghalau serangan.

Baca juga: Saran Pakar untuk Polisi yang Tersangkakan Hogi Minaya Pengejar Jambret

Albert menilai, tindakan spontan Hogi mengejar pelaku merupakan upaya langsung untuk memperoleh kembali harta benda istrinya yang baru saja dirampas.

Ketiga, pembelaan hanya boleh ditujukan untuk melindungi kepentingan hukum tertentu yang bersifat limitatif, yakni diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda.

Dalam konteks ini, pembelaan Hogi ditujukan untuk melindungi harta benda milik istrinya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Keempat, harus ada keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (asas proporsionalitas).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jejak Diplomasi Prabowo Gelorakan Kedaulatan Palestina, dari Menhan hingga Presiden
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Satgas PKH Bidik Pidana 28 Korporasi Penyebab Banjir Sumatra
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Terpilih jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Dorong Sinergi Fiskal dan Moneter
• 11 jam lalugenpi.co
thumb
Komisi X DPR Rapat Bareng Kepala BRIN, Bicara Sumbatan Inovasi di Daerah
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
3 Cara Install Google Lens di HP Android
• 21 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.