Pemerintah resmi meluncurkan registrasi pelanggan seluler berbasis biometrik melalui program SEMANTIK (SEnyum, aMAN dengan BiomeTrIK). Ini dilakukan sebagai langkah memutus mata rantai penipuan digital yang selama ini memanfaatkan anonimitas nomor seluler.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam penguatan keamanan ruang digital nasional, khususnya melalui pembenahan tata kelola kartu SIM.
“Hari ini kita insyaallah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah,” ujar Meutya dalam sambutannya di agenda Peluncuran Registrasi Biometrik: SEMANTIK yang digelar di Gedung Sarinah, Menteng, Jakarta, Selasa (27/1).
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk menjaga ruang digital sejak dari hulu, salah satunya melalui pengamanan pelanggan dari kejahatan digital yang bersumber dari penyalahgunaan kartu SIM.
“Bapak Presiden telah menugaskan kepada kami untuk bagaimana menjaga ranah digital ini sejak awal. Dan dalam kerangka itu kami perlu menerjemahkan dalam beberapa hal, salah satunya adalah dengan program yang terkait dengan pengamanan para pelanggan untuk terhindar dari kejahatan-kejahatan digital melalui tata kelola SIM card,” katanya.
Meutya menjelaskan, aturan registrasi pelanggan seluler terakhir diperbarui pada 2014 dan dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan digital yang sangat pesat saat ini. Karena itu, pemerintah melakukan penyempurnaan melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
“Hari ini 27 Januari 2026 melalui Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler, kita sempurnakan pedoman baru untuk penyelenggaraan seluler dengan registrasi pelanggan berbasis biometrik atau pengenalan wajah,” ujarnya.
Menurut Meutya, penguatan identitas pelanggan menjadi kunci untuk menghentikan pola kejahatan digital yang terus berulang.
Selama ini, pelaku memanfaatkan nomor seluler yang tidak tervalidasi secara kuat untuk melakukan penipuan, lalu mengganti nomor ketika terdeteksi.
“Persoalan utama kejahatan digital hari ini bukan semata kecanggihan teknologi pelaku, melainkan lemahnya validasi identitas pada pintu masuk ruang digital,” katanya.
Ia menambahkan, tanpa penguatan identitas pelanggan seluler, kejahatan digital akan terus berulang dengan pola yang sama.
“Dan tanpa penguatan identitas pelanggan seluler, kejahatan digital akan terus berulang dengan pola yang sama yaitu mengganti nomor-nomor baru lainnya,” ujarnya.
Melalui kebijakan registrasi biometrik ini, pemerintah berharap tata kelola pelanggan seluler menjadi lebih tertib, aman, dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.


