Jaringan Narkoba Bekasi–Cirebon Dibongkar, Polisi Temukan Sabu hingga Senpi Rakitan

kompas.com
22 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus peredaran narkotika lintas daerah yang menjangkau wilayah Bekasi hingga Cirebon.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial HN (36), AM (45), dan KK (30) terkait peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan HN dan AM di wilayah Bekasi Timur pada Kamis (15/1/2026).

“Dari keterangan kedua tersangka, kami kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, namun target belum ditemukan,” ujar Kusumo saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).

Pengembangan kasus berlanjut hingga ke Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka KK pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, beserta sejumlah barang bukti narkotika dan senjata api rakitan.

“Untuk tersangka KK telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih satu tahun dan memiliki jaringan lintas daerah, meliputi wilayah Cirebon dan Bekasi,” kata Kusumo.

Baca juga: Pakai Sistem Ranjau, Dua Pengedar Sabu di Perbatasan Bekasi–Bogor Diciduk Polisi

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika. Di antaranya dua linting ganja masing-masing seberat 1,7 gram dan 1,1 gram, serta ganja kering seberat 284 gram yang disimpan dalam bungkus kertas cokelat.

“Selain ganja, kami juga menemukan 44 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total berat 30,7 gram, serta sabu seberat 297,38 gram yang dikuasai tersangka KK,” ujar Kusumo.

Tak hanya narkotika, petugas juga mengamankan 47 butir pil ekstasi warna hijau, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir amunisi.

“Senjata api ini dibeli oleh tersangka KK dengan alasan perlindungan diri dan untuk menakut-nakuti pihak lain,” ujar Kusumo.

Dalam penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang lain berupa timbangan digital, telepon genggam, tas selempang, kotak sepatu, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk proses pengemasan narkotika.

Baca juga: Saksi Sidang Ammar Zoni Sebut Narkoba Dijual Bebas di Rutan Salemba

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kusumo mengatakan, saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Presiden KSPSI Dukung Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian
• 4 jam laludetik.com
thumb
Kejagung Jemput Paksa Tiga Kajari, DPR Sebut Ujian Serius Reformasi Internal Kejaksaan
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pesta 7 Hari 7 Malam Berakhir: Harga Emas Pegadaian Rontok Sejauh Ini
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Kabar Baik! Bos GoTo Pastikan Ojol Dapat BHR Lebaran 2026
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Tindaklanjuti Arahan Kaesang, PSI Segera Lakukan Restrukturisasi sampai Tingkat Desa
• 19 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.