Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Indonesia sampai saat ini masih terus melakukan pendataan dan verifikasi terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Kamboja menyusul penindakan pemerintah setempat terhadap aktivitas penipuan daring atau online scamming. Hal ini diungkapkan Menteri Luar Negeri RI, Sugiono usai rapat kerja (Raker) dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta pada Selasa, 27 Januari 2026 hari ini.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika Kementerian Luar Negeri telah menginstruksikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap WNI yang terdampak kebijakan tersebut.
“Perintah yang saya sampaikan kepada KBRI di Phnom Penh adalah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap WNI yang terdampak,” ujar Sugiono.
Menurut Menlu, banyak WNI yang meninggalkan pekerjaannya setelah pemerintah Kamboja melakukan penertiban terhadap praktik penipuan berbasis daring.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia masih memerlukan waktu untuk memastikan status masing-masing WNI yang kembali ke Tanah Air.
Terkait pernyataan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut tidak semua WNI yang dipulangkan merupakan korban, Sugiono menegaskan bahwa aspek penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Untuk penegakan hukum, tentu kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri memfokuskan perannya pada perlindungan dan pelayanan konsuler bagi WNI, termasuk memastikan proses verifikasi, pemberian pendampingan, serta fasilitasi pemulangan bagi mereka yang membutuhkan.
Sugiono juga menyebutkan bahwa sebagian WNI telah kembali ke Indonesia secara mandiri, sementara lainnya masih memerlukan bantuan pemulangan melalui jalur resmi pemerintah.
Editor: Redaksi TVRINews




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5112587/original/078794900_1738160493-9e0f1ff6-f03a-4602-a108-e6e1a594be5e.jpeg)
