Lahan itu disita dari 28 korporasi yang izinnya dicabut karena dinilai melanggar dan mengakibatkan bencana alam di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh.
IDXChannel - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebut pengelolaan lahan sitaan dari 28 korporasi akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lahan itu disita dari 28 korporasi yang izinnya dicabut karena dinilai melanggar dan mengakibatkan bencana alam di Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mencontohkan sektor agrikultur di mana pemerintah telah menunjuk unit spesifik untuk memimpin operasional di lapangan.
"Ya, itu kan tentunya seperti selama ini kalau itu berupa perkebunan itu kan dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara, ya," kata Barita di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).
Selain itu, lahan pertambangan juga akan di holding oleh BUMN yang bergerak di bidang industri pertambangan agar sesuai dengan komoditas masing-masing lahan.
Dia menyebut, hal itu dilakukan untuk menjaga efisiensi dan keahlian operasional di wilayah terdampak.
"Mengkoordinasikan sesuai dengan karakteristik jenis usaha tambang yang kemudian dilakukan pengambilalihan," kata dia.
Terkait waktu operasional BUMN di wilayah-wilayah tersebut, dia menegaskan bahwa prosesnya akan bergantung pada verifikasi dokumen dan kondisi di lapangan.
Sehingga, tidak ada jadwal spesifik yang dibuat, melainkan mengikuti perkembangan koordinasi antar lembaga, termasuk melibatkan Danantara jika diperlukan. Tujuannya, guna memastikan transisi berjalan lancar tanpa mengganggu iklim investasi.
"Penyelesaian itu nanti akan melihat bagaimana dokumen-dokumen, bagaimana penguasaan kembali, bagaimana keadaan di lapangan yang sifatnya itu nanti akan menyesuaikan dan mengatur waktu sesuai dengan perkembangan," kata Barita.
Dia melanjutkan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk penertiban terhadap perusahaan yang menyimpang dari aturan.
Meskipun kepercayaan bisnis harus dijaga, penegakan regulasi tetap menjadi prioritas utama demi memastikan seluruh aktivitas ekonomi memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
"Nah, kalau ada yang menyimpang itulah yang ditertibkan. Bentuk penertiban tadi pencabutan perizinan berusaha dengan tujuan untuk menjaga agar kepentingan rakyat menjadi bagian penting dari seluruh aktivitas bisnis yang harus berjalan," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)




