13 Warung di Bekasi Nyamar Jual Tramadol: 17 Orang Dibekuk, 12 Ribu Pil Disita

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Kota Bekasi -

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar kedok penjualan obat-obatan berbahaya (obaya) di belasan warung di Bekasi. Polisi telah menyita sebanyak 12.649 butir pil obaya.

"Kita juga menyampaikan berkaitan dengan pengungkapan kasus peredaran obat keras tanpa izin edar yang ada di Kota Bekasi. Di sini selama bulan Januari secara total kami mengamankan ada dari 13 tempat. Secara keseluruhan obat keras yang diamankan sebanyak 12.649 butir," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam Konferensi Pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).

Dia mengatakan jenis obat-obatan berbahaya yang disita berjenis tramadol, trihexyphenidyl, hingga eximer.

Kusumo mengungkap, obat-obatan berbahaya itu dijual di toko atau warung yang berkamuflase. Umumnya, penjual akan menyembunyikan obat-obatan berbahaya dan baru mengeluarkannya saat ada pembeli.

Baca juga: Residivis Pengedar Sabu di Bekasi Simpan Senpi, Dalih buat Nakut-nakuti

"Modus-modus yang dipakai mereka rata-rata ini adalah mengontrak warung ataupun toko ini secara bulanan. Ya, kadang bisa konter handphone, kemudian juga toko kelontong, dan lain sebagainya. Jadi barang-barang ini disembunyikan, tidak terpampang di sananya. Tetapi kalau misalnya ini biasa sudah sama-sama tahu mereka membeli kemudian baru dikeluarkan," ujarnya.

Kusumo mengaku masih mendalami sumber pasokan obat-obatan tersebut. Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap 17 tersangka.

"Dari Bekasi Utara ada empat tersangka yang diamankan, kemudian Bekasi Timur tiga tersangka, Jatiasih empat tersangka, Pondok Gede tiga tersangka, dan Medan Satria tiga tersangka," tuturnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pengedar Narkoba di Bekasi, Sita 686,21 Gram Sabu-Senpi

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto 138 ayat 2 dan 3, atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar.




(jbr/jbr)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gas Whipping Cream Dijual Bebas Secara Online, Doktif Sebut Berisiko Rusak Sistem Saraf Manusia
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Satgas PKH: Pencabutan Cabut Izin 28 Perusahaan Dilakukan Kemenhut hingga Pemprov Aceh
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Pramono: Pencurian Kabel Lampu Jalan Sudah Dilaporkan Polisi
• 13 jam laludetik.com
thumb
IPH di 3 Provinsi Terdampak Bencana Turun Signifikan, Mendagri Uraikan Alasannya
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran di Katingan Kalteng, Puslabfor Dikerahkan ke TKP
• 11 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.