Head Of Tax Goto Group, Ali Mardi, dicecar jaksa penuntut umum (JPU) soal kenaikan harta kekayaan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Pasalnya, jaksa menemukan ada lonjakan harta Nadiem sebesar Rp 5 triliun.
Hal tersebut terjadi saat Ali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen Paudasmen 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Ditjen Paudasmen; dan Ibrahim Arief selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek.
Jaksa mulanya memaparkan soal adanya peningkatan saham Nadiem sebesar Rp 15 miliar saat GoTo mulai melantai di bursa efek alias IPO. Peningkatan terjadi pada 2022-2023.
"Lalu kita kaitkan dengan, coba lihat LHKPN Nadiem. Ada LHKPN itu peningkatan dia itu sekitar Rp 5 triliun lebih, Pak. Jenisnya surat berharga, yang kita yakini adalah itu adalah dari sahamnya AKAB, saham GoTo," ungkap jaksa.
Jaksa lalu menggali pengetahuan Ali soal kaitan adanya kenaikan harta Nadiem dengan peningkatan nilai saham tersebut. Namun, Ali mengaku tak tahu.
"Saya tidak tahu mengenai transaksi ini, Pak," jawab Ali.
"Enggak, pertanyaan saya tercatat nggak? Karena sebagai Head of Tax itu tugas Saudara bukan hanya mencatat sebagai ini, juga mencatat terkait dengan pemegang saham pajak," cecar jaksa.
"Secara pajak, tidak ada catatan," ucap Ali.
Jaksa menambahkan, nilai saham Nadiem juga meningkat pada tahun 2022. Namun peningkatan itu juga tak dicantumkan dalam catatan keuangan GoTo.
"Kenapa saya tanyakan gitu? Karena ini transaksinya tertutup. Saya tanya sama saudara, saudara tahu tidak nilai investasi ke PT AKAB itu totalnya adalah Rp 207 triliun," cecar jaksa.
"Saya tidak tahu totalnya berapa, pak. Yang pasti pada saat IPO, itu segala perpajakan yang dilakukan, di founder tax kami bayarkan," timpal Ali.
Jaksa menyebut, ekosistem terkait pencatatan keuangan ini yang kemudian dibawa Nadiem ke Kemendikbudristek.
"Saudara (sebagai) pencatat saham, pemotong pajak di perusahaan GoTo yang mana Nadiem sebagai saham pendiri. Saudara tidak mencatat ada kenaikan harta, kenaikan saham Nadiem dari Rp 500 juta menjadi Rp 4 triliun lebih, Rp 5 triliun lebih. Saudara nggak catat," ujar jaksa.
"Harus mencatat Pak, karena negara mewajibkan 0,5 persen saham pendiri itu harus dicatat. Setiap transaksi itu harus tercatat, seperti itu," sambung dia.
Kasus ChromebookKasus ini turut menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai terdakwa. Dia disidang secara terpisah.
Nadiem didakwa bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; serta mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Mereka disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dengan tidak sesuai perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem dkk disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Nadiem disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari perbuatan tersebut.
Terkait keuntungan Rp 809 miliar yang didakwakan, pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa angka tersebut merupakan bagian dari aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) kepada PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka persiapan melantai di bursa saham atau IPO.
Kuasa hukum menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak ada kaitannya dengan Nadiem, meskipun kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.
Pengacara juga menyebut, aksi korporasi tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan maupun proses pengadaan di Kemendikbudristek.





