Pihak kepolisian akan memperketat pengawasan terhadap pengendara motor yang tidak mematuhi peraturan berkendara. Salah satunya adalah tidak memasang pelat nomor kendaraan.
AKBP Galih Bayu Raditya Kasatlantas Polrestabes Surabaya menerangkan, belum lama ini pihaknya banyak menemukan pemotor tanpa pelat nomor belakang kendaraan di jalanan.
“Kami sudah pantau perilaku warga masyarakat ini dan menjadi perhatian khusus pihak kepolisian,” katanya, Rabu (28/1/2026).
Galih secara tegas akan meminta anggotanya untuk menilang pemotor yang sengaja melepas pelat nomor kendaraan mereka.
Bahkan, polisi tidak segan menahan kendaraan tersebut jika diketahui tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Akan saya tilang. Nanti akan kami cross check dengan STNK-nya. Kalau memang tidak ada STNK-nya akan kami tahan motornya,” tegasnya.
Menurut Galih, memasang pelat nomor dan membawa STNK merupakan standar berkendara yang wajib dipatuhi.
Jika pemotor sengaja tidak memasang plat nomor atau menggunakan pelat nomor palsu, Galih memastikan penggunanya memiliki maksud lain.
“Kalau yang tidak menggunakan pelat atau pakai pelat palsu, itu pasti ada maksud lain. Bisa nanti motornya didapat dengan cara yang tidak benar. Kemudian mungkin ini motor bukan kepemilikan dia. Memang untuk menyaru identitas motor tersebut. Itu patut diduga,” jelasnya.
Untuk diketahui, berdasar pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. (kir/saf/ipg)

