JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terduga pelaku perundungan berinisial EJH menyatakan putusan Satuan Tugas (Satgas) yang membatalkan sanksi dari pihak sekolah telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan kuasa hukum EJH, Sahala Siahaan, usai pertemuan yang dilakukan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Pertemuan tadi, Ibu Yunitha sebagai Irjen, memfasilitasi pertemuan bahwa katanya untuk mempersilakan Satgas menjelaskan terhadap hasil putusannya," kata Sahala saat ditemui Kompas.com pasca pertemuan, Selasa (27/1/2026).
Sahala menegaskan, secara proses, keputusan Satgas telah dilakukan secara prosedural.
Ia menyebut, sanksi berat yang dijatuhkan sekolah terhadap EJH dinilai tidak didukung bukti yang memadai.
Baca juga: Orangtua Korban Bullying di Sekolah Kelapa Gading Keberatan Putusan Banding Disdik
"Tidak ada bukti kekerasan fisik, tidak ada visum, tidak ada hasil asesmen psikologi. Makanya putusan tersebut dibatalkan oleh Satgas," ungkapnya.
Ia juga berharap seluruh pihak dapat menerima dan mematuhi putusan yang telah ditetapkan Satgas. Sahala menegaskan keputusan tersebut bersifat final.
"Harapan saya semua pihak itu harus tunduk terhadap apa yang sudah diputuskan. Siapapun orangnya, baik si korban maupun si anak pelaku, semua harus tunduk terhadap keputusan yang dibuat oleh Satgas. Sebagai warga negara yang baik, ya," tutur Sahala.
Di sisi lain, pihak Dinas Pendidikan dan Yayasan Penabur menolak memberikan keterangan saat dihampiri Kompas.com setelah pertemuan tersebut selesai.
Baca juga: Sudindik Jaktim Dalami Dugaan Pelecehan dan Perundungan Anak Influencer
Kasus Perundungan di Sekolah Swasta Kelapa GadingKasus dugaan bullying di salah satu sekolah swasta di Kelapa Gading, Jakarta Utara mencuat ke publik setelah munculnya sejumlah karangan bunga berisi pesan penolakan terhadap tindak perundungan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno G.S, membenarkan adanya laporan mengenai dugaan kasus bullying tersebut.
"Iya (ada kasus bullying). Sudah ada dua laporan,” kata Onkoseno saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/12/2025).
Laporan pertama teregister dengan nomor LP/B/439/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT pada 5 Maret 2025, sedangkan laporan kedua masuk pada 29 November 2025 dengan nomor LP/B/2289/XI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT.
Sementara itu, pihak sekolah menyatakan telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyikapi situasi sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga suasana belajar tetap aman dan kondusif.
Baca juga: Anak Influencer Diduga Jadi Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual di SMP Negeri Jaktim
Orangtua sejumlah siswa menyebut dugaan perundungan dilakukan oleh siswa berinisial EJH terhadap tiga murid, yakni G (11), J (10), dan C (10). Perundungan ini terjadi sejak G duduk di kelas 2 hingga kelas 4 SD.



