JAKARTA - Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan tidak pernah menerima laporan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan sistem pengadaan termasuk dalam isu sewa kapal saat masih menjabat.
Hal itu dipastikan Ahok saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Awalnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi Ahok terkait perannya sebagai dewan komisaris dalam mengawasi proses pengadaan. Jaksa kemudian bertanya kepada Ahok terkait ada atau tidaknya laporan temuan dari BPK.
"Kami tidak pernah dapat Pak, tidak ada Pak. Di masa saya tidak ada," ujar Ahok menjawab pertanyaan jaksa di ruang sidang.
Jaksa kemudian menanyakan lebih spesifik mengenai informasi temuan BPK terkait pengadaan yang memenangkan salah satu deputi yang tidak masuk daftar seleksi. Ahok kembali menegaskan ketidaktahuannya karena temuan tersebut tidak pernah sampai ke meja dewan komisaris.
"Nah itu kami tidak tahu Pak, karena semua pengangkatan langsung oleh menteri BUMN. Tinggal surat, bahkan kami dicopot pun, kami dilantik pun kita tidak pernah diajak negosiasi," jelas Ahok.
Keterangan Ahok ini menjadi sorotan mengingat dakwaan JPU menyebutkan adanya kerugian negara dalam kegiatan sewa kapal (ship chartering) dan sewa Terminal BBM (TBBM).
Dalam dakwaan, disebutkan pengadaan sewa kapal telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar 9,86 juta dolar AS dan Rp1,07 miliar.
Ahok menekankan, jika ada temuan BPK atau BPKP saat itu, prosedurnya pasti akan ditindaklanjuti oleh dewan komisaris kepada direksi atau aparat penegak hukum.
Meskipun mengaku tidak menerima laporan temuan BPK soal pengadaan kapal, Ahok mengeklaim sistem pengawasan internal yang dibangunnya di Pertamina sangat ketat.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5377145/original/039488600_1760077856-Jepretan_Layar_2025-10-08_pukul_13.29.59.jpg)


/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F02%2F194815ff-92e6-4aea-8191-1409137e2c92_jpg.jpg)