Liputan6.com, Jakarta - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) mengusulkan revisi terhadap Pasal 43 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menyusul maraknya penggunaan konten jurnalistik oleh platform digital dan perusahaan kecerdasan buatan atau artificial intellegence (AI) tanpa pemberian hak ekonomi kepada perusahaan pers.
Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo menyebut ketentuan dalam Pasal 43 UU Hak Cipta selama ini menempatkan berita aktual atau karya jurnalistik dalam bentuk teks sebagai bukan objek hak cipta, sehingga dapat digunakan oleh pihak lain hanya dengan mencantumkan sumber.
Advertisement
“Di Pasal 43 itu menyebutkan bahwa berita aktual atau karya jurnalistik dalam bentuk teks, berita itu bukan hak cipta,” kata Suprapto dalam acara Penyerahan Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Menurut dia, ketentuan tersebut merugikan perusahaan pers, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi AI yang memanfaatkan konten berita sebagai bahan pelatihan maupun konten yang didistribusi ulang.
“Sehingga siapa saja, termasuk tentunya adalah platform digital maupun perusahaan AI dapat mengambil konten media dari konten perusahaan pers atau konten pers yang ada di kita di Indonesia hanya dengan asalkan mencantumkan sumber asalnya,” jelas Suprapto.




