KPK Telusuri Aliran Dana di Kasus Pajak Jakut

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

KPK masih mendalami kasus dugaan suap terkait pengurangan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Aliran dana dari dugaan suap itu kini tengah ditelisik lembaga antirasuah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah mengantongi adanya informasi aliran uang ke pihak Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Tentu kami sudah mengantongi juga informasi tersebut, karena tetapi memang masih masuk ke ranah materi pendidikan, kami belum bisa ungkap secara detail," kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/1).

Budi memastikan, pihaknya akan terus mendalami para pihak yang diduga menerima aliran uang.

"Kita masih akan terus menelusuri pihak lain yang punya peran penting dalam konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak lain yang diduga juga menerima aliran," jelasnya.

Hari ini, KPK memeriksa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu, Arif Yanuar, sebagai saksi dalam kasus ini. Budi mengatakan, Arif dicecar seputar alur pemeriksaan dan penghitungan pajak.

"Nah ini masih akan terus didalami, ditelusuri kepada pihak-pihak lain tentunya yang juga mengetahui bagaimana proses dan mekanisme dalam penentuan nilai pajak," jelasnya.

Kasus dugaan suap ini diduga melibatkan sejumlah pejabat di KPP Madya Jakarta Utara. Penyidikan bermula dari laporan PT Wanatiara Persada terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023 yang disampaikan pada September 2025.

Dalam proses pemeriksaan, petugas pajak menemukan adanya potensi kurang bayar pajak yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 75 miliar. Diduga kemudian ada pemberian suap yang bertujuan untuk mengurangi nilai pajak tersebut.

Tiga orang dari KPP Madya Jakut dijerat sebagai tersangka penerima suap, yakni:

  1. Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara;

  2. Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; dan

  3. Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Sementara tersangka pemberi suap adalah:

  1. Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak; dan

  2. Edy Yulianto selaku Staf PT Wanatiara Persada.

Ditjen Pajak langsung memberhentikan sementara 3 pihak dari KPP Madya Jakarta Utara yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan perbuatan ketiganya merupakan pelanggaran serius terhadap integritas pegawai pajak. Ia menegaskan DJP tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum oleh pegawainya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Pangan 27 Januari 2026: Cabai Rawit dan Beras Naik, Daging Sapi Tembus Rp146 Ribu
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Al Nassr Menang, Ronaldo dan Sadio Mane Raih Rating Terburuk
• 21 jam lalugenpi.co
thumb
IHSG Rebound Kemarin, Hari Ini Cek Saham BKSL-PGEO
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Thomas Jadi Deputi Gubernur BI, Pengamat Nilai Prosesnya Sudah Sesuai Prosedur
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Komisi V Sebut Kementerian PU Butuh Rp 74 T Buat Pulihkan Sumatera
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.