BEKASI, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran obat keras ilegal dalam jumlah besar di Kota Bekasi. Sepanjang Januari 2026, polisi menyita 12.649 butir obat keras yang diedarkan tanpa izin di 13 lokasi berbeda.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, belasan lokasi peredaran obat keras ilegal itu tersebar di sejumlah wilayah, yakni Bekasi Utara, Bekasi Timur, Jatiasih, Pondok Gede, dan Medan Satria.
“Selama Januari 2026, kami mengamankan peredaran obat keras tanpa izin edar di 13 tempat berbeda,” ujar Kusumo saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Jaringan Narkoba Bekasi–Cirebon Dibongkar, Polisi Temukan Sabu hingga Senpi Rakitan
Kusumo merinci, dari pengungkapan tersebut polisi menetapkan 17 tersangka yang berperan sebagai penjual. Rinciannya, empat tersangka di Bekasi Utara, tiga di Bekasi Timur, empat di Jatiasih, tiga di Pondok Gede, dan tiga di Medan Satria.
“Saat ini ada 13 orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara yang kami amankan adalah penjualnya, karena saat penggerebekan mereka kedapatan menjual obat-obatan tersebut di lokasi,” kata Kusumo.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus berpindah-pindah lokasi dengan cara mengontrak warung atau toko secara bulanan.
“Modusnya rata-rata mengontrak toko atau warung bulanan. Kalau dirasa sudah terpantau, mereka pindah lagi,” ujar Kusumo.
Lokasi penjualan pun beragam, mulai dari konter telepon seluler hingga toko kelontong. Obat-obatan keras tersebut tidak dipajang secara terbuka.
“Barangnya tidak terpampang. Tapi pembeli biasanya sudah sama-sama tahu. Setelah ada kesepakatan, baru barang dikeluarkan,” jelasnya.
Baca juga: Pakai Sistem Ranjau, Dua Pengedar Sabu di Perbatasan Bekasi–Bogor Diciduk Polisi
Kusumo menambahkan, transaksi kerap dilakukan melalui media sosial, aplikasi WhatsApp, maupun nomor telepon pribadi. Dari pengungkapan ini, polisi turut menyita 16 unit telepon genggam dari berbagai merek yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Lebih jauh, Kusumo menegaskan peredaran obat keras ilegal menjadi salah satu faktor pemicu berbagai persoalan sosial, seperti tawuran dan balap liar di Kota Bekasi.
“Indikasi untuk meningkatkan adrenalin dan keberanian itu salah satunya melalui konsumsi obat-obatan tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar,” ucap Kusumo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


