Polisi Sikat Jaringan Obat Keras Pemicu Tawuran Remaja

tvrinews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nisa Alfiani

TVRINews, Jakarta

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota kembali mengungkap peredaran obat-obatan keras yang disalahgunakan kalangan remaja, khususnya tramadol dan obat sejenis lainnya. Obat-obatan tanpa izin edar ini diduga kuat menjadi salah satu pemicu meningkatnya aksi tawuran dan balap liar di wilayah Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers pada Selasa (27/1/2026), menjelaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap penjualan obat keras ilegal yang marak diperdagangkan secara sembunyi-sembunyi, termasuk melalui media sosial.

“Kami menemukan bahwa sejumlah kasus kenakalan remaja seperti tawuran dan balap liar dipicu oleh konsumsi obat keras tanpa izin. Obat-obatan ini membuat para pelaku merasa lebih berani karena efek yang ditimbulkan,” ujar Kusumo dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Menurut penyelidikan, transaksi obat terlarang tersebut sebagian besar dilakukan secara daring. Para pelaku memanfaatkan harga murah untuk menarik pembeli, terutama remaja. Satu paket tramadol berwarna kuning dijual hanya sekitar Rp5.000, sementara jenis lainnya ditawarkan seharga Rp10.000 per butir.

“Harganya sangat murah, sehingga mudah diakses. Inilah yang membuat para remaja tergoda. Mereka membeli bukan karena kebutuhan medis, tetapi untuk merasakan efek yang meningkatkan adrenalin,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus terbaru ini, polisi berhasil menangkap 17 tersangka yang berperan sebagai pengedar dan penjual obat keras. Dari operasi tersebut, petugas menyita 12.649 butir obat berbagai jenis, antara lain tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer. Para tersangka diamankan dari sejumlah warung dan toko yang diketahui menjual obat-obatan keras tanpa izin edar.

Para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3, serta Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

“Kami akan terus melakukan razia dan menindak setiap bentuk perdagangan obat ilegal. Ini menjadi komitmen kami untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kota Bekasi,” tegas Kapolres.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sukses Uji Laik Operasi dan Peroleh Lisensi, Telemedia Kantongi Lisensi, Anak Usaha WIFI Siap Luncurkan Internet Rakyat
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ciri-Ciri Orang Hamil dari Bentuk Perut, Apakah Bisa Terlihat?
• 17 jam lalutheasianparent.com
thumb
Purbaya Rombak Pejabat Bea Cukai di Lima Pelabuhan Utama
• 17 jam lalukompas.id
thumb
11 ribu paket pangan bersubsidi ditargetkan tersalur pada Januari 2026
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Pramono: Tidak Mungkin di Jakarta Tak Ada Genangan
• 23 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.