JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membantah tudingan yang menyebut dirinya diintervensi pengusaha Riza Chalid.
Ahok mengaku baru mengetahui isu intervensi itu di pemberitaan media massa atau media sosial.
"Enggak pernah tuh (diintervensi Riza Chalid). Aku cuma, itu cuma selalu orang ngomongin (Riza) di media," ujar Ahok usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ahok juga mengaku bingung mengapa Riza Chalid kerap kali digadang-gadang memiliki pengaruh besar sehingga bisa mengintervensi kebijakan Pertamina.
Baca juga: Ahok di Sidang Anak Riza Chalid : Minta Presiden Diperiksa hingga Pisah Jalan dengan Jokowi
Padahal, menurut mantan gubernur Jakarta itu, Pertamina memiliki prosedur yang kuat sebelum mengambil kebijakan atau melakukan tindakan.
"Saya juga heran. Sekuat apa sih beliau sampai intervensi? Kita jaganya gitu ketat," kata Ahok
Kasus Riza ChalidUntuk diketahui, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.
Baca juga: Kesaksian Ahok di Sidang Korupsi Pertamina: Minta Posisi Dirut, Usulan Ditolak Jokowi
Namun, Kejaksaan Agung belum menahan Riza karena statusnya kini masih buron dan masuk dalam daftar cekal.
Selain Riza Chalid, ada sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini yang sedang menjalani proses persidangan.
Mereka adalah anak Riza Chalid sekaligus beneficial wwner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Baca juga: Ahok: BUMN Ini Seperti Titipan Politik
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Kemudian, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


