JAKARTA, KOMPAS.com - Meski berkas perkaranya sudah tinggal menunggu persetujuan kejaksaan untuk dilimpahkan, Roy Suryo cs belum selesai dengan upaya pembuktiannya.
Mereka masih bersikeras bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) tidak asli dan penelitian mereka adalah benar.
Dari ahli Undang-Undang ITE sampai terakhir seorang ahli metodologi dihadirkan untuk menjelaskan tentang penelitian mereka yang dipermasalahkan.
Baca juga: Rocky Gerung Diperiksa Polisi sebagai Saksi Meringankan Roy Suryo dkk
Para ahli yang meringankan ini sepakat bahwa penelitian Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang tertuang dalam Jokowi’s White Paper tak bisa disebut sebagai tindak pidana.
Rocky Gerung jadi saksiPengamat politik Rocky Gerung menjadi ahli keempat yang dihadirkan Roy Suryo cs ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia hadir untuk menjelaskan tentang metodologi yang digunakan para tersangka dalam menyusun buku Jokowi’s White Paper, Selasa (27/1/2026).
Menurut dia, penelitian para tersangka ini didasari oleh rasa ingin tahu seorang akademisi yang tidak patut dipidanakan.
“Jadi, terlihat bahwa Dokter Tifa sudah memenuhi semua persyaratan prosedural akademis. Dan itu tidak ada yang dia tutup-tutupi, kan diperlihatkan di dalam buku yang berjudul Jokowi’s White Paper,” tutur Rocky kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa.
Baca juga: Rocky Gerung: Roy Suryo dkk Tak Bisa Dipidana karena Meneliti Ijazah Jokowi
Ia menolak statusnya sebagai saksi yang meringankan. Kehadirannya ingin membela bahwa ijazah Jokowi adalah asli dengan sosok yang palsu.
Dia tak menyebutkan secara gamblang maksud sosok yang palsu, karena telah dijelaskan dalam penelitian para tersangka.
“Saya mau membela kalau ijazah itu asli. Ijazahnya asli, orangnya yang palsu. Ya, semua ijazah pasti asli dong,” kata Rocky.
Roy Suryo dipolisikan lagiSepekan sebelum menghadirkan Rocky, Roy Suryo kembali dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik bersama salah satu pengacaranya, Ahmad Khozinudin.
Roy dilaporkan oleh mantan tersangka lainnya dari klaster 1, Eggi Sudjana. Sementara Khozinudin dilaporkan oleh Eggi dan Damai Hari Lubis.
Menanggapi hal tersebut, Roy mengaku tak mau ambil pusing. Ia hanya menunjukkan karikatur berjudul “Dua Tuyul Menemui Jin Ifrit” karya Lukas Luwarso.
Menurut dia, karikatur itu sudah mewakili sikapnya atas pelaporan itu.
Baca juga: Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo Pamer Karikatur “Dua Tuyul Menemui Jin Ifrit”




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F27%2F4b2b77153befe01fb60df56a774c2d1a-1001336495.jpg)