Bidik Kendali Penuh, Multi Bintang (MLBI) Siap Caplok 99,9% Saham Karya Distilindo

wartaekonomi.co.id
10 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) mengumumkan langkah ekspansi terbarunya untuk mengakuisisi saham PT Karya Distilindo Sejahtera (KDS). Keputusan ini diambil setelah perseroan melakukan negosiasi awal dengan para pemegang saham KDS.

“Berdasarkan hasil negosiasi awal dengan pihak PT Karya Distilindo Sejahtera (KDS), MLBI memutuskan untuk membeli 99,9% saham dalam KDS dari (i) Bapak Tri Susila, (ii) Ibu Jessica Laetitia, (iii) Bapak King Purbaya Suwangsa, dan (iv) Bapak I Made Tjandi Sugiharto,” kata Sekretaris Perusahaan MLBI, Heryatmita Sisdjiatmo Thalib.

Dalam kesepakatan awal tersebut, sebelum MLBI melakukan uji tuntas terhadap KDS, nilai pembelian saham disepakati tidak akan melebihi Rp15.000.000.000. “Dengan memiliki saham sebesar 99,9% dalam KDS, maka MLBI memiliki kendali penuh atas operasional KDS,” ujar Heryatmita.

Baca Juga: Divestasi Saham, Presdir KLAS Raup Cuan Rp12,24 Miliar

Ia menegaskan tidak terdapat hubungan afiliasi antara MLBI dengan para penjual saham, yakni Tri Susila, Jessica Laetitia, King Purbaya Suwangsa, serta I Made Tjandi Sugiharto. Hal serupa juga berlaku antara MLBI dan KDS, baik dari sisi kepemilikan saham maupun manajemen, karena tidak memiliki anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama.

Dari sisi dampak, kepemilikan saham KDS tidak menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan, kecuali kewajiban MLBI untuk memastikan kepatuhan hukum KDS dalam menjalankan kegiatan usahanya. Akuisisi ini juga tidak memberikan dampak berarti terhadap kelangsungan usaha MLBI, namun diharapkan mampu berkontribusi terhadap pendapatan perseroan secara konsolidasian.

Baca Juga: Bos UDNG Klarifikasi Isu Akuisisi oleh Hashim Djojohadikusumo dan Northstar

“Akuisisi saham oleh MLBI sebagaimana diuraikan tidak memenuhi kriteria transaksi afiliasi maupun kriteria transaksi material. Oleh karenanya, MLBI tidak melakukan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,” tutup Heryatmita.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dari Bansos Hingga Keuangan Digital, Mendagri Ungkap Peran Kunci Data Dukcapil
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Analisis Guru Besar UI Soal BoP, Antara Tarif Impor AS dan Approval Rating Prabowo
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
KTP2JB Usul Revisi UU Hak Cipta karena Banyak Konten Berita yang Dikomersialkan
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Akan Gelar Latihan Militer, AS Siap-Siap Serang Iran?
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
[FULL] Pangdam XIV/Hasanuddin Update Kondisi 1 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Jatuh - Evakuasi
• 12 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.