KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Ini Poin-poinnya

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK menyampaikan informasi mengenai perubahan terbaru peraturan KPK terkait gratifikasi. Ada lima poin perubahan terbaru dalam peraturan KPK mengenai gratifikasi.

Informasi perubahan terbaru peraturan KPK mengenai gratifikasi ini disampaikan melalui media sosial instagram @offficial.kpk seperti dilihat detikcom pada Rabu (28/1/2026). Dalam penjelasan informasi yang ditulis, perubahan peraturan KPK mengenai gratifikasi ini tertuang pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 tahun 2026.

Baca juga: KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Uang Suap di Circle Partai Ade Kuswara

Berikut perubahan peraturan gratifikasi:

1. Nilai Batas Wajar (tidak wajib lapor)

- Hadiah pernikahan/upacara adat-agama;

Nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp 1.000.000/pemberi. Kemudian diubah menjadi Rp 1.500.000/pemberi

- Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang;

Nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp 200.000/pemberi, (total Rp 1.000.000/tahun). Kemudian diubah menjadi Rp 500.000/pemberi (total Rp 1.500.000/tahun)

- Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun):
Nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp 300.000/pemberi. Kemudian saat ini aturan itu dihapus


2. Laporan Gratifikasi > 30 hari kerja

Laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tetap berlaku.

Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor;

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca juga: Periksa Konsultan, KPK Usut Tawar-Menawar Nilai PBB di Kasus Suap Pajak Jakut




(zap/dhn)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Seskab Teddy Cek Program Magang Nasional Bareng Menaker Yassierli
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
MIND ID-Agrinas Diberi Mandat Ambil Alih Konsesi 28 Perusahaan Perusak Lingkungan
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Data Basarnas Terbaru: 43 Kantong Jenazah Dievakuasi dari Lokasi Longsor Cisarua
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Presiden Brasil Minta Carlo Ancelotti Bawa Tim Samba Juara Piala Dunia 2026
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Rusia Sebut Nicolas Maduro Dikhianati Pihak Internal di Venezuela
• 23 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.