JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek Dhany Hamidan Khoir mengaku pernah membagikan uang pemberian vendor pengadaan Chromebook kepada sejumlah pejabat kementerian lainnya.
Dalam sidang kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (27/1/2026), Dhany mengaku menerima 30.000 dollar AS dan Rp 200 juta dari Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu vendor atau penyedia Chromebook.
“Penerimaan ini sebesar 30.000 dollar AS, kemudian Rp 200 juta. Iya, dari Bu Susy,” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Dhany membenarkan bahwa dia pernah menerima uang itu dari Mariana.
Baca juga: Pejabat Kemendikbud Ramai-ramai Terima Duit Chromebook, tetapi Tak Diproses Hukum
“Ibu Susy menyatakan ini tanda terima kasih dan ini untuk bisa untuk teman-teman gitu. Dan, saya sempat menolaknya,” kata Dhany.
Meski sempat menolaknya, uang tersebut rupanya tetap disimpan oleh Dhany.
Beberapa waktu kemudian, Dhany membagikan uang itu ke dua pejabat lain, Purwadi Susanto dan Suhartono Arham, keduanya saat itu sama-sama PPK.
“Saudara bagi ya? Ke Pak Purwadi 7.000, Pak Suhartono 7.000, dan Saudara 16.000 dollar,” kata jaksa membacakan BAP.
Baca juga: Pengakuan Eks Pejabat Kemendikbud Terima Uang Terima Kasih 7.000 Dollar AS di Kasus Chromebook
Dhany membenarkan bahwa dia mendapatkan potongan yang lebih besar.
Sementara itu, uang Rp 200 juta dari Susy dijadikan uang operasional kantor.
Dalam sidang yang sama, Purwadi dan Suhartono pun telah mengakui penerimaan uang tersebut.
Kasus korupsi Chromebook
Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.