jpnn.com - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka tersangka kasus dugaan penipuan umrah.
Adapun korban dalam kasus dugaan penipuan oleh politikus perempuan itu mencapai puluhan jemaah calon umrah dengan kerugian miliaran rupiah.
BACA JUGA: Motif Menantu Perempuan Bunuh Mertua di Blitar Terjawab
"Sudah ditetapkan TSK (tersangka) terkait kasus dugaan penipuan dengan kerugian Rp 1,7 miliar lebih," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa (27/1/2026).
Sementara, laporan polisi kedua bersangkutan juga dilaporkan korbannya atas dugaan perkara yang sama, yakni diduga menipu calon jemaah umrah senilai Rp 1,9 miliar lebih dengan total kerugian mencapai Rp 3,6 miliar.
BACA JUGA: Ahok Sebut MyPertamina Menjanjikan Keuntungan Luar Biasa, tetapi Ditolak Kesultanan
"Satu LP (laporan polisi) lagi dengan kerugian Rp 1,9 juga sudah ditetapkan tersangka. Saat ini (penyidik) Krimum masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.
Penetapan Putri Dakka sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dua kali atas panggilan polisi untuk diperiksa berkaitan dengan laporan para korbannya.
BACA JUGA: Oknum Guru PNS Ini Ajak Gadis Remaja ke Tempat Sepi, Terjadilah
Putri Dakka diduga melakukan penipuan dengan modus umrah bersubsidi.
Perempuan yang pernah maju sebagai Calon Wali Kota Palopo pada 2024 dan pernah menjadi kader Partai NasDem kemudian pindah ke Partai PDIP ini terancam dijemput paksa penyidik bila tidak kooperatif.
Tersangka akan dijerat pasal penipuan berdasarkan laporan para korbannya.
Sejauh ini, ada dua laporan polisi yang ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
Akibat perbuatan tersangka, kerugian puluhan korban calon jemaah umrah telah mencapai Rp 3,6 miliar lebih. Selain itu, Putri Dakka masih berpeluang dilaporkan korban-korban lainnya dengan perkara yang sama.
Sebelumnya, penasihat hukum pelapor Syahrul menyebut telah melaporkan bersangkutan atas dugaan penipuan kepada 19 orang calon jemaah umrah dengan kerugian awal Rp 304 juta.
Belakangan, Putri Dakka hanya mengembalikan uang Rp 303 juta kepada 18 korban beserta satu ponsel iPhone seharga Rp 15 juta kepada satu korban lainnya.
Tidak berhenti sampai di situ, bersangkutan kembali dilaporkan penasihat hukum korban lainnya bernama Muh Ardianto Palla, mewakili kliennya sebanyak 69 orang menjadi korban di SPKT Polda Sulsel.
Dikonfirmasi terpisah, Putri Dakka mengaku bingung atas penetapannya sebagai tersangka, padahal belum menerima surat dari kepolisian atas penetapan status tersebut.
"Saya bingung juga beritanya ini. Soalnya, tidak ada surat (penetapan tersangka) dan saya konfirmasi penyidiknya untuk umrah subsidi tidak ada penetapan tersangka," katanya berdalih.(ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Muhammadiyah: Polri Tidak Perlu di Bawah Kementerian
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




