Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut KPK telah mengembalikan aset hasil pemberantasan tindak pidana korupsi kepada negara sebesar Rp 1,5 triliun di tahun 2025.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat pada Rabu (28/1). Menurutnya, pengembalian aset adalah salah satu hal yang dikedepankan oleh KPK.
“Pengembalian aset, KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp 1,531 T,” ucap Setyo.
“Asset recovery menjadi salah satu sumbangsih yang nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara dan KPK akan terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara dengan meningkatkan asset tracing, uang pengganti, dan pengembalian barang sitaan dan rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya,” tambahnya.
Setyo menjelaskan, beberapa aset itu juga ada yang dihibahkan ke kementerian dan lembaga.
“Selain disetorkan ke kas negara, ada beberapa yang dilakukan melalui penetapan status penggunaan hibah atas barang rampasan tersebut. Nilainya sebesar Rp 138 miliar dihibahkan kepada beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, antara lain ada ke MA, kejagung, LPSK, Pemerintah Provinsi Aceh, Pemkab Pasuruan, Pemkot Surabaya, dan pemohon,” ucap Setyo.
Lebih lanjut, Setyo mengatakan pemulihan aset juga dilakukan melalui penertiban aset. Nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 122,10 triliun.
“Kemudian untuk optimalisasi pengelolaan keuangan negara, pengembalian aset tidak hanya dilakukan KPK melalui penanganan tindak pidana korupsi saja, tetapi juga melalui kegiatan koordinasi dan supervisi,” ucap Setyo.
“Melalui penyelamatan dan penertiban pemerintah daerah sepanjang 2025, KPK bersama pemda telah menyelamatkan dan menertibkan aset senilai Rp 122,10 T dengan perincian antara lain untuk fasilitas sosial dan fasum sebesar Rp 116,7 T dan penagihan tunggakan pajak sebesar Rp 5,41 T,” tambahnya.
Ia pun memberikan sejumlah contoh penertiban aset pemda tersebut.
“Di antaranya ada Waduk Cincin di kawasan Jakarta Utara, kemudian aset daerah berupa jalan, kemudian pasar tematik di Manado, dan kebun binatang di Bandung dengan nilai Rp 2,3 T,” ucap Setyo.
“Beberapa aset ini kami lakukan penertiban sehingga kembali menjadi aset pemerintah daerah,” tandasnya.





