Beredar kabar mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen bebas bersyarat dari Lapas Cibinong, Jabar. Ditjenpas memastikan kabar tersebut tidak benar.
"Kami sampaikan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan masih menjadi warga binaan di Lapas Cibinong, tidak dalam status program pembebasan bersyarat," ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti, kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Rahmat Effendi dieksekusi ke ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat pada Agustus tahun 2023. KPK menangkap tangan Pepen pada Januari 2022 setelah menerima suap terkait perizinan di wilayahnya. KPK turut menangkap sejumlah kepala dinas, camat, dan lurah.
Pepen disidangkan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. PN Bandung memvonis Pepen dengan pidana bui 10 tahun.
Hukuman diubah di tingkat banding. Pada tingkat Pengadilan Tinggi, Pepen divonis lebih berat menjadi 12 tahun bui. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pepen sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA menolak kasasi Pepen dan tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.
(idn/dhn)



