BUMN Tekstil Jangan Sampai Jadi Predator Industri

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

 

JAKARTA, KOMPAS — Rencana investasi negara hingga Rp 100 triliun untuk membentuk BUMN tekstil perlu hati-hati. Pelaku usaha mengingatkan, pembentukan BUMN tekstil tanpa perhitungan matang justru berisiko memukul industri tekstil.

Seperti diberitakan Kompas.id (21/1/2026), pemerintah menyiapkan pembentukan badan usaha milik negara di sektor tekstil dan produk tekstil. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani mengatakan, pihaknya menyiapkan beberapa opsi pembentukan BUMN sektor tekstil.

Opsi yang dikaji mencakup pendirian entitas baru, penguatan perusahaan tekstil yang sudah ada, serta kerja sama dengan investor strategis.

Baca JugaBUMN Tekstil Dikaji, Opsi Selamatkan Sritex Dibuka

Rosan menegaskan, seluruh skema tersebut masih berada dalam tahap kajian dan belum diputuskan secara final. Pemerintah, melalui Danantara, terbuka terhadap berbagai kemungkinan sepanjang mendukung upaya penyehatan industri.

Rencana pembentukan BUMN tekstil, katanya, merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat industri padat karya sekaligus menangani perusahaan tekstil yang masuk kategori aset bermasalah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang turun tangan menyikapi persoalan industri tekstil setelah dua tahun terakhir pelaku usaha menyuarakan krisis di sektor padat karya tersebut.

Namun, wacana pembentukan BUMN tekstil, menurut Danang, berpotensi menjadi kebijakan yang keliru jika tidak didasarkan pada diagnosis masalah yang tepat.

”Masalah utama industri tekstil itu bukan industrinya, bukan kapasitas produksinya, bukan teknologinya. Masalahnya ada di market. Pasar dalam negeri kita terdisrupsi oleh banjir impor, termasuk yang ilegal, sementara pasar ekspor tertekan kebijakan tarif global,” ujar Danang, Rabu (28/1/2026).

Jika diagnosisnya keliru, solusi yang diambil pun berisiko salah sasaran. Ia menilai pembentukan BUMN tekstil justru dapat menambah persoalan baru, terutama jika BUMN masuk ke sektor hilir yang saat ini sudah jenuh dan sedang tertekan.

”BUMN jangan menjadi pesaing langsung industri existing yang sedang sakit. Itu bukan solusi. Justru bisa menjadi predator industri,” katanya.

Danang menekankan, apabila pemerintah tetap berencana membentuk BUMN, peran yang diambil seharusnya berada pada mata rantai yang belum mampu diisi swasta, seperti penyediaan bahan baku kimia tekstil atau sektor hulu dan tengah yang selama ini masih bergantung pada impor. Dengan demikian, BUMN berfungsi sebagai bagian dari rantai pasok, bukan sebagai pemain dominan di pasar akhir.

Kekhawatiran pelaku usaha, lanjut Danang, semakin besar setelah muncul pernyataan bahwa sejumlah perusahaan tekstil swasta yang bermasalah, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), masuk dalam pembahasan peta jalan industri.

Ia menegaskan, persoalan perusahaan-perusahaan tersebut bukan semata pada kapasitas produksi, melainkan dampak tekanan pasar yang dialami oleh hampir semua industri tekstil nasional.

”Kalau BUMN masuk ke hilir, itu artinya negara membentuk raksasa dengan modal besar untuk bersaing langsung dengan industri yang sedang terpuruk. Persaingan jadi tidak sehat,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan rencana pembentukan BUMN khusus tekstil. ”Sebenarnya bukan (BUMN) baru karena di bawah Danantara. Kita sekarang memiliki satu BUMN yang memang diminta fokus menangani masalah garmen tekstil, terutama yang berkaitan dengan yang menimpa PT Sritex,” tuturnya.

BUMN ini sedang dalam proses segera menunaikan tugas tersebut. Dengan demikian, menurut Prasetyo, PT Sritex bisa diselamatkan. Kegiatan ekonomi perusahaan tekstil itu diharapkan bisa berjalan kembali karena perusahaan ini mempekerjakan 10.000 karyawan. Produk-produknya pun memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor.

Selain itu, Prasetyo menyebutkan, insentif untuk perusahaan tekstil bisa saja diberikan. ”Kalau diperlukan karena garmen, tekstil, industri sepatu (adalah) industri padat karya sehingga memerlukan perhatian lebih dari pemerintah,” ujarnya.

Danang melanjutkan, pihaknya juga mempertanyakan rasionalitas rencana investasi negara yang disebut mencapai Rp 101 triliun untuk pembentukan BUMN tekstil. Ia mengingatkan total dividen semua BUMN kepada negara pada 2024 hanya sekitar Rp 85 triliun.

”Dengan investasi sebesar itu, sementara industri tekstil itu low margin dan big capacity, kontribusi dividennya ke negara akan sangat kecil. Ini harus dihitung secara cermat,” katanya.

Baca JugaMinim Dukungan Regulasi, Industri Tekstil Belum Berkontribusi Maksimal ke Ekonomi

Pembentukan BUMN berisiko memukul industri kecil dan menengah (IKM) yang selama ini menjadi pemasok seragam dan produk tekstil untuk berbagai kebutuhan dalam negeri. Dengan dukungan modal dan kekuasaan negara, BUMN dikhawatirkan mengambil alih pasar yang selama ini menjadi sumber penghidupan pelaku usaha kecil.

Di sisi lain, Danang menilai pemerintah sebenarnya telah memperbaiki ekosistem industri padat karya melalui sejumlah kebijakan, seperti terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2025 untuk menahan banjir impor, serta pembentukan Satuan Tugas Debottlenecking.

Namun, upaya tersebut dikhawatirkan menjadi tidak efektif jika peta jalan industri justru mengarah pada pembentukan BUMN di sektor hilir.

”BUMN tidak akan otomatis menyelesaikan masalah banjir impor atau hambatan ekspor. Itu tetap soal regulasi, penegakan hukum, dan perlindungan pasar,” ujar Danang.

API mengingatkan, industri tekstil dan garmen saat ini menyerap sekitar 3,7 juta tenaga kerja dan menjadi salah satu penopang utama ekspor nasional. Indonesia juga telah masuk jajaran delapan eksportir tekstil dan garmen terbesar dunia, dengan nilai ekspor sekitar 12 miliar dolar AS per tahun.

”Ekspor besar itu dicapai oleh swasta. BUMN seharusnya membantu dari sisi rantai pasok agar swasta bisa mengekspor lebih besar, bukan BUMN yang mengambil alih peran itu,” kata Danang.

Baca JugaPemerintah Perketat Impor Tekstil dengan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Baru

Ia mendorong pemerintah lebih dulu membenahi faktor yang fundamental, seperti biaya energi, infrastruktur, pembiayaan murah bagi industri padat karya, serta perlindungan pasar domestik dari impor ilegal. Pengalaman kegagalan sejumlah BUMN di masa lalu, termasuk di sektor perkebunan, seharusnya menjadi pelajaran penting.

”Visi Presiden untuk menyelamatkan industri tekstil sangat baik, tapi eksekusinya bisa menjadi berbahaya kalau tidak dilakukan secara holistik dan tanpa melibatkan pelaku industri dan asosiasi,” ujar Danang.

Hulu

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Farhan Aqil Sauqi mengatakan, pembentukan BUMN tekstil pada prinsipnya dapat menjadi langkah strategis jika mampu menjawab kebutuhan industri yang selama ini belum terpenuhi di dalam negeri.

Dengan investasi besar BUMN tekstil yang mencapai Rp 100 triliun, hal itu akan memperkuat struktur industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dari hulu ke hilir.

”Dengan dana sebesar itu, kami berharap BUMN tekstil bisa menyentuh sektor hulu, terutama produk-produk yang memang belum diproduksi di dalam negeri,” ujar Farhan.

Investasi besar itu sejatinya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan industri dalam negeri. Dari sisi investasi jangka panjang, Farhan menekankan pentingnya penguatan sektor hulu berbasis petrokimia, seperti produksi mono ethylene glycol (MEG), purified terephthalic acid (PTA), dan paraxylene yang merupakan bahan baku utama industri poliester.

Berdasarkan data asosiasi, saat ini hanya terdapat satu produsen MEG di dalam negeri yang kapasitasnya terbatas dan baru mampu memasok sebagian kecil kebutuhan industri. Kondisi tersebut membuat industri tekstil nasional masih sangat bergantung pada impor.

”Kalau BUMN bisa terintegrasi sampai ke hulu, ini akan jauh lebih kuat dan mandiri. Apalagi kalau nanti ada investasi baru, termasuk dari luar negeri, bahan bakunya bisa dipenuhi dari dalam negeri,” ujar Farhan.

Investasi di sektor hulu memang padat modal, tetapi menjadi fondasi penting untuk membangun industri tekstil nasional yang berdaya saing dan berkelanjutan. ”Kalau integrasi hulunya jalan dan persaingan usahanya sehat, BUMN tekstil justru bisa menjadi penguat ekosistem, bukan ancaman,” lanjutnya.

Keberadaan BUMN tekstil juga dapat menjadi kanal komunikasi strategis antara industri dan pemerintah, terutama ketika sektor tekstil menghadapi tekanan berat, baik dari sisi pasar domestik maupun global.

Meski demikian, Farhan mengingatkan adanya risiko besar apabila pembentukan dan pengelolaan BUMN tekstil tidak dilakukan secara profesional. Ia menilai tata kelola yang lemah berpotensi memicu persaingan tidak sehat di dalam industri.

”Kalau tidak profesional, bisa muncul perusahaan yang saling kanibal. Kompetisi menjadi tidak sehat dan justru merugikan industri,” ujarnya.

Kekhawatiran juga muncul terkait dengan besarnya nilai investasi yang mencapai ratusan triliun. Farhan menilai angka tersebut perlu dikaji secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Industri tekstil nasional memiliki pengalaman kurang baik dengan BUMN di masa lalu sehingga aspek transparansi dan pengawasan menjadi kunci utama agar tidak terjadi penyimpangan.

”Untuk menghidupkan satu perusahaan besar seperti Sritex saja, kebutuhan untuk menutup utangnya sekitar Rp 7 triliun. Ini tiba-tiba angkanya sampai Rp 100 triliun, tentu perlu dijelaskan secara rinci peruntukannya,” katanya.

Farhan berpendapat, BUMN tekstil dapat berperan sebagai instrumen pengawasan pasar, khususnya mengenai impor produk tekstil skala kecil. ”Kami berharap BUMN ini bisa menjadi monitor impor. Impor skala kecil yang selama ini bisa dilakukan oleh trader atau industri kecil sebaiknya melalui BUMN agar lebih terpantau,” ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, data impor—termasuk volume dan negara asal—dapat dicatat secara jelas. Skema ini dapat meniru pola pengelolaan impor komoditas pangan melalui BUMN, seperti peran Bulog dalam beras.

Namun, ia menegaskan peran tersebut tidak boleh diterapkan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan kebutuhan industri besar yang masih memerlukan impor bahan baku.

”Industri besar tetap perlu impor untuk bahan baku. Jadi, yang lewat BUMN itu sebaiknya impor skala kecil saja, dengan catatan harga tetap kompetitif dan BUMN tidak mengambil margin berlebihan,” katanya.

Modernisasi

Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) mengapresiasi perhatian dan komitmen pemerintah dalam menyiapkan rencana pendanaan guna memperkuat kembali ekosistem industri TPT nasional.

Ketua Umum AGTI Anne Patricia Sutanto menilai, langkah pemerintah tersebut menjadi sinyal positif bagi kebangkitan industri TPT di tengah tantangan global yang semakin kompetitif.

”Kami sangat menghargai komitmen pemerintah untuk mendukung penguatan industri TPT. Namun, perlu kajian yang cermat karena industri ini sangat kompetitif, berbasis efisiensi biaya, dan membutuhkan kecepatan dalam beradaptasi dengan dinamika global,” ujar Anne.

AGTI berharap rencana pembentukan BUMN di sektor TPT dapat dikaji secara mendalam. Pendekatan pendanaan yang lebih tepat adalah melalui pembentukan Industrial TPT Fund yang difokuskan untuk memperkuat dan memodernisasi industri TPT yang telah ada.

”Jika dukungan pemerintah melalui Danantara ini dapat dikelola dalam bentuk Industrial TPT Fund, dananya bisa diarahkan untuk revitalisasi dan pengembangan industri yang sudah berjalan sehingga daya saing nasional dapat ditingkatkan secara berkelanjutan,” kata Anne.

Usulan tersebut sejalan dengan masukan berbagai pemangku kepentingan kepada pemerintah, termasuk dalam pembahasan AGTI bersama Dewan Ekonomi Nasional. Dalam forum tersebut mengemuka pentingnya revitalisasi dan optimalisasi kapasitas industri TPT nasional agar mampu bersaing di pasar global.

Industrial TPT Fund diharapkan dapat mendorong modernisasi mesin dan teknologi produksi sehingga industri nasional kembali kompetitif dari sisi biaya ataupun kualitas produk.

Selain itu, penguatan mata rantai produksi, khususnya di sektor pencelupan dan penyempurnaan, juga menjadi prioritas mengingat sektor ini membutuhkan investasi besar dan sensitif terhadap isu lingkungan.

”Pengembangan kawasan industri TPT terintegrasi juga penting, dengan dukungan fasilitas IPAL (instalasi pengolahan air limbah) terpusat, pasokan air baku, uap, dan energi, termasuk energi terbarukan, agar industri kita mampu memenuhi standar ekspor yang semakin menuntut jejak karbon rendah,” ujarnya.

Anne menegaskan, penguatan industri TPT harus diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Industri TPT sebagai sektor padat karya memiliki peran strategis dalam penciptaan lapangan kerja nasional.

”Penguatan SDM yang berdaya saing dan bernilai tambah harus menjadi bagian dari komitmen bersama sehingga industri TPT tidak hanya tumbuh, tetapi juga mampu menyerap tenaga kerja secara optimal,” kata Anne.

AGTI juga mendorong kemudahan fiskal dan logistik melalui optimalisasi kawasan berikat agar industri dalam negeri dapat bersaing secara setara dengan negara pesaing tanpa terbebani hambatan administratif.

Selain itu, penguatan inovasi, riset dan pengembangan, serta integrasi industri kecil dan menengah ke dalam rantai pasok penting agar ekosistem TPT nasional dapat naik kelas.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Komisi III DPR Minta Kasus Kejar Jambret Berujung Tersangka di Sleman Dihentikan
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Biodiesel B50 Lakoni Road Test, Tempuh Jarak 6 Ribu Kilometer
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Jubir PSI Ungkap Alasan Gelar Rakernas di Makassar: Kami Ingin Sulawesi Jadi Kandang Gajah
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
• 5 jam lalumerahputih.com
thumb
Demo Tutup Jalan di Luwu Membuat Warga Sengsara, Harga Pertalite Tembus Rp 40 Ribu
• 23 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.