Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan pentingnya penguatan pengawasan obat dan makanan yang responsif gender, menyusul perhatian publik terhadap kasus meninggalnya pesohor Lula Lahfah. Menurutnya, pengawasan yang komprehensif dan berperspektif gender merupakan bagian penting dalam melindungi perempuan dan anak sebagai kelompok strategis dalam pembangunan nasional.
Arifah menyampaikan bahwa pengawasan obat, makanan, dan produk kesehatan bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian dari pemenuhan hak dasar manusia, terutama hak atas kesehatan, rasa aman, serta kualitas hidup yang layak. Ia menekankan bahwa perempuan dan anak memiliki posisi krusial karena jumlahnya mendominasi struktur demografi Indonesia.
“Dalam konteks tersebut, perempuan dan anak memiliki peran yang sangat penting. Berdasarkan data, jumlah perempuan dan anak mencapai hampir tiga perempat dari total penduduk Indonesia,” ujar Arifah dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, perempuan mencakup sekitar 49,8 persen dari total populasi Indonesia, sementara anak-anak mencapai sekitar 24 persen. Menurut Arifah, komposisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan visi Indonesia Emas 2045 sangat bergantung pada kualitas perempuan dan generasi muda yang sehat, cerdas, dan berdaya.
Ia menegaskan bahwa perempuan memegang peran sentral dalam membentuk generasi unggul, baik dalam lingkup keluarga maupun masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan publik, termasuk pengawasan obat dan makanan, harus dirancang dengan perspektif gender agar mampu menjawab kebutuhan spesifik perempuan dan anak.
“Pentingnya kebijakan publik yang berperspektif gender perlu terus digaungkan. Kebijakan yang tampak netral belum tentu responsif gender, karena kebutuhan dan kondisi perempuan dan laki-laki tidak selalu sama, termasuk dalam aspek kesehatan,” ujar Arifah.
Dalam praktiknya, Arifah menyoroti masih adanya tantangan yang dihadapi perempuan dalam mengakses informasi kesehatan yang akurat dan mudah dipahami. Banyak perempuan, khususnya ibu, belum mendapatkan informasi yang memadai terkait keamanan obat, makanan, serta produk kesehatan lainnya yang dikonsumsi oleh keluarga.
Selain itu, Menteri PPPA juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap makanan jajanan anak sekolah. Ia mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian PPPA, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memastikan makanan yang beredar di lingkungan sekolah aman dan sehat, sekaligus mencegah terjadinya kasus keracunan pangan yang dapat membahayakan tumbuh kembang anak.
“Perempuan bukan hanya penerima manfaat kebijakan, tetapi juga aktor utama perubahan. Perempuan memiliki peran strategis dalam mewujudkan Indonesia yang sehat, aman, adil, dan berkeadilan gender menuju Indonesia Emas 2045,” kata Arifah.
Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap meninggalnya pesohor Lula Lahfah, yang memicu berbagai spekulasi di media sosial terkait penyebab kematiannya. Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah dugaan penyalahgunaan gas tertawa atau nitrous oxide (N2O), yang dikenal dengan sebutan Whip Pink.
Menanggapi isu tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan gas tertawa. Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penggunaan N2O di luar konteks medis sangat berisiko bagi kesehatan.
“Di luar penggunaan medis, N2O sering disalahgunakan sebagai inhalan untuk mendapatkan efek euforia singkat, relaksasi, atau halusinasi ringan,” ujar Suyudi di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa dalam jangka pendek, gas tertawa dapat menyebabkan kekurangan oksigen (hipoksia), sementara dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan kerusakan saraf permanen, defisiensi vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian.
Suyudi menambahkan bahwa hingga awal tahun 2026, gas tertawa belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zat ini juga belum tercantum dalam daftar terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur pembaruan jenis narkotika dan zat adiktif lainnya.
Akibatnya, peredaran N2O di Indonesia masih tergolong legal dan sulit ditindak secara pidana, meskipun dampaknya bagi kesehatan sangat berbahaya. Kepala BNN menilai kondisi ini menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum dan regulator.
Meski demikian, Suyudi menyebut tren global menunjukkan semakin banyak negara yang memperketat regulasi terhadap N2O, bahkan mengklasifikasikannya sebagai zat terlarang jika digunakan untuk tujuan rekreasional, terutama karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja.
Di Indonesia, gas tertawa kerap dijual bebas melalui platform belanja daring dan media sosial, dengan kedok sebagai alat kuliner pembuat krim kocok atau whipped cream. Modus yang umum digunakan adalah penjualan tabung kecil berisi N2O (whippits) yang menyasar remaja dan kalangan muda.
“Gas ini sering dipasarkan dengan nama yang menyamarkan fungsinya, seperti Whip Pink, dan dikaitkan dengan tren gaya hidup tertentu. Selain tabung kecil, juga ditemukan tabung berukuran besar yang mempermudah penyalahgunaan secara berkelompok,” jelas Suyudi.
Melihat kondisi tersebut, pernyataan Menteri PPPA dan BNN menjadi pengingat bahwa pengawasan obat, makanan, dan zat berbahaya memerlukan pendekatan lintas sektor yang kuat, regulasi yang adaptif, serta edukasi publik yang berkelanjutan, terutama untuk melindungi perempuan dan anak dari risiko kesehatan yang mengancam keselamatan jiwa.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441889/original/058278100_1765520069-7.jpg)

