Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan

suarasurabaya.net
5 jam lalu
Cover Berita

Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum menghentikan proses hukum terhadap Hogi Minaya, suami korban penjambretan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Kapolresta Sleman, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Hogi Minaya dan istri serta kuasa hukumnya, Rabu (28/1/2026).

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, pihaknya menilai perkara tersebut layak dihentikan demi kepentingan hukum dan rasa keadilan.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara atas nama Adhe Pressley Hogiminaya bin Cornelius Suhardi dihentikan demi kepentingan hukum,” ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.

Dia menjelaskan, penghentian perkara dapat dilakukan dengan berpedoman pada Pasal 65 huruf m Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Komisi III juga menekankan pentingnya penerapan prinsip keadilan dalam penegakan hukum.

“Kami meminta penegak hukum mempedomani Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menegaskan bahwa hukum harus mengedepankan keadilan, bukan semata-mata kepastian hukum,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Habiburokhman juga mengingatkan jajaran Polresta Sleman agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik.

“Komisi III meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan persepsi yang keliru di masyarakat,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan di Sleman yang menimpa istri Hogi Minaya. Saat berusaha menolong dan mengejar pelaku, terjadi konfrontasi yang mengakibatkan dua terduga penjambret meninggal dunia.

Namun, Hogi Minaya justru ditetapkan sebagai tersangka, sehingga memicu polemik luas terkait batasan pembelaan diri dalam situasi kejahatan.(faz/rid)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dokter Hewan Anjurkan Memelihara Hewan untuk Atasi Kesepian
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kapan Pungutan Bea Keluar Batu Bara Jadi Diterapkan? Ini Kata Purbaya
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menyusuri Puing dan Sunyi Gunung Bulusaraung: Kisah Evakuasi Pesawat Jatuh dan Pencarian Bukti Kunci
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Marak Penggunaan Konten Pers Oleh AI, KTP2JB Usul Revisi UU Hak Cipta
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
• 15 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.