Kasus e-Tilang Palsu Catut Kejaksaan Dibongkar, Bareskrim Sita Komputer-SIM Box

detik.com
19 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus SMS blast pishing yang menyerupai situs resmi e-Tilang. Sejumlah orang diamankan atas kejahatan tersebut.

Dari informasi yang didapatkan detikcom, Rabu (28/1/2026), kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Desember 2025 terkait beredarnya sejumlah tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah. Dittipidsiber kemudian bergerak menindaklanjuti aduan tersebut. Berdasarkan penyelidikan intensif, ditemukan juga adanya laporan polisi lain dengan modus serupa di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Penyidik Dittipidsiber menemukan ratusan tautan phishing serta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam SMS blast. Tim Dittipidsiber juga menelusuri keberadaan para pelaku hingga ke Banten dan Jawa Tengah.

Baca juga: Kapolri Ungkap Kasus SMS Phising e-Tilang Palsu Catut Kejaksaan, 3 Jadi Tersangka

Bareskrim telah mengamankan sejumlah orang yang terlibat kasus tersebut. Mereka yang diamankan merupakan operator SMR blast hingga pihak yang menyediakan kartu SIM.

Adapun barang bukti yang disita penyidik antara lain perangkat komputer, telepon genggam, puluhan SIM box, kartu SIM dari berbagai operator hingga rekening bank yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Pengungkapan kasus ini juga sebelumnya telah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Kapolri menyampaikan sudah ada tersangka di kasus ini.

"Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phising dengan modus e-tilang," kata Kapolri.

Kapolri menyebut awal mula pengungkapan kasus ini, yakni dari laporan yang diterima pihaknya. Di awal, Polisi menemukan 11 link phising dan 5 nomor telepon format internasional yang digunakan untuk kejahatan siber itu. Dari laporan ini, kasus serupa kemudian ditemukan di Polda Sulteng.

SMS berisi link phising ini akan mengarahkan korban ke website e-tilang palsu. Korban pun terjerat penipuan.

"Jadi beberapa waktu lalu Bareskrim menerima pengaduan dari masyarakat, dari Kejaksaan Agung, terkait 11 link phising dan 5 MSISDN dengan mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan. Selanjutnya kita juga menemukan kasus serupa di Polda Sulteng. Dan pada saat kita amankan, ternyata korban menjelaskan bahwa korban menerima SMS blast berisi link phising yang masuk dalam web e-tilang palsu," ujar Jenderal Sigit.

Rupanya, ada seratusan link phising dan 11 nomor telepon yang disebarkan sehingga korban pun kemungkinan banyak. Total 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini.

"Dan dari hasil lidik, ada 135 link phising dan 11 MSISDN yang telah disebarkan dan kemungkinan korbannya juga akan banyak dan menjangkau dalam wilayah yang luas. Pada saat ini kami telah mengamankan 3 tersangka dan terus kita kembangkan," kata Jenderal Sigit.




(knv/fjp)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menilik Rencana Konservasi Perairan di Maluku dan Nusa Tenggara Barat
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Realisasi Penerimaan Negara di Wilker KPPN Malang Capai Rp115,80 Triliun, Turun 2,5%
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Masih Berlanjut, Mintarsih Singgung Suami Nikita Willy Menikmati Uang Kotor
• 12 jam lalutabloidbintang.com
thumb
SMA Karasuno vs SMA Nekoma: Rival Legendaris di Haikyuu!!, Siapa yang Menang?
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Polisi Dalami Penjualan Gas Tertawa di e-Commerce dan Tempat Hiburan
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.