Dugaan Illegal Mining PT Position, Katam: Penegak Hukum di Malut Takut Kiki Barki?

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Ternate: Konsorsium Advokasi Tambang (Katam) Maluku Utara kembali menyoroti dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang dilakukan anak Perusahaan Harum Energy milik Taipan Kiki Barki bernama PT Position di Kabupaten Halmahera Timur.
 
Sorotan kali ini tidak hanya tertuju pada aktivitas perusahaan, tetapi juga mengarah pada dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum di Maluku Utara.
 
Koordinator Katam Malut, Muhlis Ibrahim, menilai penanganan kasus tersebut berjalan lamban meski fakta-fakta hukum telah terang benderang. Ia menyebut, sikap aparat penegak hukum yang terkesan ragu bertindak justru memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap kejahatan pertambangan.
 
“Kasus PT Position ini bukan tanpa dasar hukum. Semua sudah jelas dan terang, baik dari hasil pemeriksaan Gakkum Kehutanan maupun putusan pengadilan,” kata Muhlis dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu, 28 Januari 2026.


Koordinator Katam Malut, Muhlis Ibrahim. (Dok. ?Istimewa) Temuan Gakkum Kehutanan: Tambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin Muhlis menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Gakkum Kementerian Kehutanan tertanggal 28 April 2025, PT Position dinyatakan melakukan pembukaan lahan dan pengambilan material nikel di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
 
Laporan tersebut, kata dia, merupakan dokumen resmi Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua yang disusun berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pada 29 April hingga 3 Mei 2025.
 
“Dalam laporan itu dengan jelas disebutkan bahwa PT Position melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa PPKH. Ini bukan asumsi, tapi hasil pemeriksaan resmi negara,” tegas Muhlis. Fakta Persidangan: Tambang di Luar IUP Diakui Pengadilan Selain temuan Gakkum Kehutanan, dugaan menambang di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) anak perusahaan harum Energy milik taipan Kiki Barki itu juga mencuat dalam persidangan perkara Awab dan Marsel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Muhlis menyebut, dalam amar putusan pengadilan, secara eksplisit dinyatakan bahwa PT Position telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Halmahera Timur.
 
“Putusan itu lahir dari proses persidangan yang sah, dengan pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi. Artinya, putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak bisa diabaikan,” ujarnya.


Koordinator Katam Malut, Muhlis Ibrahim. (Dok. ?Istimewa) Ancaman Pidana dan Tuntutan Penegakan Hukum Katam Malut mengingatkan bahwa menambang di luar WIUP merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
 
Muhlis menjelaskan, Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, termasuk di luar koordinat IUP.
 
Selain itu, Pasal 161 juga mengancam pidana bagi pihak yang mengangkut, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal.
 
“Dengan dasar hukum sejelas ini, seharusnya aparat penegak hukum tidak lagi ragu. Jika dibiarkan, ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara,” kata Muhlis.
 
Katam Malut pun mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum sektor pertambangan.
 
“Kami menuntut aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap tindak pidana pertambangan di Maluku Utara,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Telepon Presiden Iran, MBS Pastikan Saudi Tak Terlibat Serangan Militer
• 6 jam lalueranasional.com
thumb
Bos GOTO Masih Bungkam soal Merger dengan Grab, KPPU Sebut Belum Dihubungi
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ahok: Kalau Mau Suap Saya, Nyawa Saudara Harganya!
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Jelang Napoli vs Chelsea, 2 Suporter The Blues Jadi Korban Penikaman
• 6 jam lalugenpi.co
thumb
Lowongan Kerja di PT Djarum, Ini Posisi, Syarat, dan Cara Daftarnya
• 6 menit lalumedcom.id
Berhasil disimpan.